Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batalkan Rencana Relaksasi Ekspor Mineral

Kompas.com - 07/09/2015, 14:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi pengusaha tambang yang membangun pemurnian ineral tambang atau smelter dalam bentuk pelonggaran ekspor mineral mentah (ores) urung direalisasikan.

Pasalnya, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, relaksasi memunculkan risiko yang lebih besar ketimbang manfaat yang akan didapat.

“Saya ingin menegaskan, kebijakan untuk memberikan insentif itu kita sudah simpulkan resikonya lebih banyak daripada manfaatnya. Oleh karena itu, tidak dilanjutkan. Mudah-mudahan ini jelas bagi industri dan masyarakat keseluruhan,” kata Sudirman, di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Sudirman memastikan pemerintah memegang komitmen pada hilirisasi sektor pertambangan mineral, sebagai bagian dari reformasi struktural perekonomian. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa perekonomian RI harus berubah dari berbasis konsumsi pada industri.

“Dan hilirisasi mineral itu adalah bagian dari proses pembangunan industri kita,” sambung Sudirman.

Beberapa waktu lalu pemerintah mewacanakan untuk memberikan pelonggaran ekspor bagi pengusaha tambang yang tengah membangun pemurnian mineral tambang atau smelter. Tujuannya adalah untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi di lapangan. Dengan adanya relaksasi ekspor, pemerintah beranggapan akan ada devisa masuk, serta lancarnya arus kas pengusaha tambang yang membangun smelter.

Selain itu kegiatan penambangan akan hidup kembali. Akan tetapi, setelah dikaji antara 3-4 pekan terakhir, pemerintah mengambil kesimpulan, keuntungan dari relaksasi itu tidak sebanding dengan risiko yang akan diperoleh.

“Risiko konsistensi, resiko pengelolaan lingkungan, resiko hukum di lapangan sampai pada penyelundupan,” aku Sudirman.

Catatan Kementerian ESDM, pada tahun ini ada 88 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang membangun smelter, terdiri dari 9 IUP dengan progress 6-10 persen, 19 IUP dengan progress 11-30 persen, 18 IUP dengan progress 31-50 persen, dan 9 IUP dengan progress 51-80 persen. “Yang selesai mendekati final ada 25 IUP,” kata Sudirman.

Tentu saja, kata dia, pemerintah menghargai para pengusaha yang sudah bersusah payah menaati regulasi pemerintah dengan menahan ekspor ores, serta bekerja keras merampungkan smelter. “Jadi sudah kita simpulkan pekan lalu, insentif ini bukan pilihan tepat. Jadi, tidak akan ada lagi pembahasan mengenai ini (relaksasi),” pungkas Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com