Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deregulasi 2.700 Aturan, Pemerintah Kaji Pembentukan Tim Khusus

Kompas.com - 07/09/2015, 20:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tumpang tindihnya regulasi di Indonesia sering dinilai menjadi salah satu hambatan pengusaha untuk berinvestasi. Saat ini saja, ada sekitar 2.700 regulasi yang perlu dipangkas atau deregulasi.

Menurut Menteri Perancanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Sofyan Djalil, pemerintah saat ini sedang mengkaji pembentukan tim khusus untuk melakukan deregulasi 2.700 peraturan tersebut. "Sekarang kita sedang kaji, nanti akan ada perpres (peraturan presiden) untuk memberikan mandat dengan target tertentu," ujar Sofyan saat ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Menurut dia, ide pembentukan tim khusus itu muncul karena beberapa negara sudah sukses membentuk tim untuk melakukan penyederhanaan aturan. Bahkan kata dia, pembentukan tim itu saat ini sudah menjadi tren internasional. "Korea membuat komite internasional tingkat tinggi untuk men-streamline regulasi. Targetnya adalah dalam tempo satu tahun mereka dapat memotong 47 persen regulasi yang tidak perlu," kata dia.

Tujuan pembentukan tim itu ucap dia sudah jelas, yaitu untuk melakukan  restrukturisasi dan reformasi berbagai aturan yang tumpang tindih atau tidak penting. "Kita akan buat komite tingkat tinggi dulu ya, kemudian dipimpin Bappenas, kita akan minta semua kementerian untuk me-review, dan memberikan target. Timnya ada tim teknis, yang kemudian tim expert," ucap Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com