Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Ingin Paket Kebijakan Ekonomi Jaga Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 08/09/2015, 11:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dapat menjaga daya beli masyarakat. Paket kebijakan itu akan dikeluarkan untuk menyikapi pelambatan ekonomi yang tengah melanda Indonesia.

"Mendorong daya beli masyarakat, menarik inflow, dan mendorong deregulasi. Harus ada messages itu," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seusai menemui Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Paket kebijakan ekonomi akan diumumkan pemerintah pada pekan ini. Menurut Bambang, Presiden menginginkan paket kebijakan itu memberikan dampak signifikan untuk masyarakat.

"Harus disiapkan, apakah PP (Peraturan Pemerintah) atau Permen (Peraturan Menteri)," ujar Bambang.

Ia melanjutkan, akan dilakukan juga perubahan pada banyak kebijakan di beberapa kementerian yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, misalnya mengenai investasi.

"Kemarin sudah tax holiday, itu bagian, nanti ada lagi," ungkapnya.

Pada bulan lalu, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).

PMK ini menggantikan beleid sebelumnya, yakni PMK Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 192/PMK.011/2014. PMK ‘tax holiday’ tersebut diundangkan pada 18 Agustus 2015.

Pasal 2 PMK tax holiday menyebutkan bahwa wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dapat diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100 persen (seratus persen) dan paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 159/PMK.010/2015, sebagaimana dikutip dari www.jdih.kemenkeu.go.id, pada Selasa (25/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com