Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pembangkit Listrik 35.000 MW Bisa Tuntas

Kompas.com - 08/09/2015, 20:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi berseberang pendapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli terkait proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW). Menurut Kurtubi, pembangkit listrik 35.000 MW tersebut bisa terealisasi dalam lima tahun ke depan asal problem-problem yang dihadapi PT PLN (Persero) saat ini ada solusinya. “Kasihan bangsa ini kalau yang kita rencanakan mau dibangun saja sudah sedikit (16.000 MW). Saya mau bilang, kalaupun 35.000 MW selesai saja, itu masih kurang,” kata Kurtubi ditemui usai Rapat Dengar Pendapat, di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Tolok ukurnya, menurut Kurtubi, adalah konsumsi listrik per kapita Indonesia. Berdasarkan catatan PLN, konsumsi listrik per kapita Indonesia pada 2014 merupakan salah satu yang terendah di Asia, hanya mencapai 0,8 megawatthour (MWh). “Seperlima Malaysia,” kata dia.

Pada 2014, konsumsi listrik per kapita Malaysia mencapai 4,4 MWh, China 3,7 MWh, Thailand 2,3 MWh, dan Vietnam 1,3 MWh. Sementara itu konsumsi listrik per kapita Hongkong pada periode sama sudah di angka 5,8 MWh, Jepang 7,2 MWh, Singapura 8,1 MWh, dan Korea Selatan 10,5 MWh.

Sementara itu, konsumsi listrik per kapita Indonesia setara dengan penduduk India 0,8 MWh, sedikit lebih tinggi dari Filipina 0,7 MWh, dan dua kali lipat dari Pakistan 0,4 MWh. Kurtubi juga mendasarkan pendapatnya pada kapasitas terpasang saat ini yang baru dapat memenuhi kebutuhan listrik sebesar 86,39 persen. “Artinya ada 40 juta rakyat yang belum teraliri listrik. Bagaimana pula kita excess capacity ? Wong ada 40 juta yang belum teraliri,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan target kelistrikan yang paling realistis diselesaikan dalam lima tahun ke depan sebesar 16.000 MW. Memaksakan proyek 35.000 MW justru dinilainya akan memberikan masalah keuangan bagi PLN. Sebab, perhitungan Rizal, akan ada kelebihan kapasitas (excess power) sebesar 21.000 MW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com