Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Musnahkan Helm dan Lampu Non-SNI

Kompas.com - 09/09/2015, 17:25 WIB
BATAM, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusahkan 26.108 lampu merek Citylamp dan helm merek Index yang membahayakan konsumen karena tidak berstandar nasional Indonesia.

"Produk-produk ini membahayakan bagi konsumen. Lampunya bisa memicu kebakaran, jadi kami bersama distributornya menarik dari peredaran," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo usai pemusnahan di KPLI Kabil, Batam, Kepri, Selasa (9/9/2015).

Ia mengatakan pemusnahan yang dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan Jasa terhadap Lampu Swa-Ballast di Pekanbaru Provinsi Riau dan helm motor di Kota Batam pada 2014.

Tindakan tegas dari Ditjen Standarisasi dan Pelindungan Konsumen dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen serta persaingan usaha tidak sehat.

Untuk lampu Citylamp, kata dua, tidak sesuai dengan SNI No.SNI 04-6504-2001 dan Helm bagi pengendara motor roda dua tidak sesuai dengan SNI No.1811-2007 yang telah diberlakukan wajib. Pemusnahan juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Sebelumnya sebanyak 18.420 unit yang ditarik dari peredaran di Kepri pada Juni 2015 dan sejumlah helm bermerk Index juga sudah ditarik dan dimusnahkan di Kabil Batam," kata dia.

Wilayah Indonesia, kata dia, merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri. Kondisi ini selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk memanfaatkan, mengkonsumsi dan menggunakan produk yang dibutuhkan, juga berpotensi menimbulkan ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.

"Tentu kami berkewajiban untuk menertibkan produk-produk tersebut. Kami juga melakukan pengawasan sekaligus edukasi baik pada konsumen maupun pengusaha," kata Widodo.

Widodo mengatakan pemerintah pengapresiasi pengusaha yang dengan kesadaran sendiri sudah menarik barang-barang non-SNI. Pada masyarakat sebagai konsumen juga diimbau tidak membeli produk non-SNI yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

Pihak PT Golden Batam Raya selaku distributor lampu Swa-Ballast merek Citylamp yang diimpor merupakan produk asal Tiongkok mengatakan produk yang dimusnahkan ditaksir berharga sekitar Rp200 juta.

"Satu unit lampu yang saya impor modalnya Rp6.000 sampai Rp8.000. Kerugian berkisar Rp200 juta," Kata Distributor PT Golden Batam, Aling.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com