Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

134 Peraturan Akan Dideregulasi, Terbanyak di Kementerian Perdagangan

Kompas.com - 09/09/2015, 22:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang mencakup deregulasi sejumlah peraturan yang dianggap menghambat perekonomian. Setidaknya ada 134 peraturan yang dianggap tumpang tindih ataupun menghambat, dan akan diubah.

Presiden Joko Widodo menyebutkan dari jumlah itu, ada 89 peraturan yang akan segera diubah. Peraturan itu terdiri dari rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden, rancangan instruksi presiden, rancangan peraturan menteri, dan rancangan aturan lainnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, 89 rancangan peraturan itu akan segera tuntas.

"Ini hanya diselesaikan dalam beberapa hari atau seminggu ke depan, hanya tinggal diteken," ucap Darmin di Istana Kepresidenan, Rabu (9/9/2015).

Lalu, apa saja 134 peraturan yang sudah disisir pemerintah dan selanjutnya akan mengalami deregulasi tersebut?

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perekonomian, dari 134 peraturan itu terbanyak berada di Kementerian Perdagangan, yakni sebanyak 32 buah. Selanjutnya adalah Kementerian Koperasi dan UKM (28 buah), Kementerian Perindustrian (15 buah), Kementerian ESDM (11 buah), Kementerian Keuangan (10 buah), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (10 buah). Lainnya yakni, Kementerian Pertanian (7 buah), Kementerian Perhubungan (6 buah), Kementerian Ketenagakerjaan (3 buah), Kementerian Pariwisata (2 buah), Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (2 buah), Kementerian Perekonomian (2 buah), Badan Koordinasi Penanaman Modal (2 buah), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (2 buah), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (1 buah), Kementerian Kesehatan (1 buah).

Adapun sejumlah peraturan yang akan diubah yakni Peraturan Pemerntah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. PP tersebut diubah untuk memberikan kemudahan bagi orang asing untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia.

Selain itu ada pula revisi terhadap PP nomor 146 tahun 2000 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Perubahan aturan ini untuk menurunkan biaya transportasi barang sehinga harga barang turun.

Ada pula, perubahan aturan soal larangan penjualan minuman beralkohol yang tercantum dalam Perdirjen Dagri Nomor 4/2015 yang melaksanakan Permendag nomor 6/M-DAG/PER/2015.

Aturan ini akan diubah untuk menegaskan kembali peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com