Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Usulkan Nelayan Kecil Bisa Gunakan Elpiji

Kompas.com - 10/09/2015, 15:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji untuk kapal perikanan nelayan kecil. Ditargetkan Perpres ini bisa disahkan pada Oktober 2015.

Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, dengan Prepres ini maka nelayan kecil bisa menggunakan elpiji. Nelayan kecil juga bisa meningkat kesejahteraannya karena penggunaan elpiji ini mampu mengurangi hingga 70 persen pemakaian bahan bakar.

“Nelayan kita bisa menggunakan elpiji yang selama ini tidak ada dasar hukumnya. Tapi dengan Perpres ini, nelayan akan mendapatkan bahan bakar lebih murah. Sehingga, dapat meningkatkan pendapatan nelayan,” kata Sudirman, di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, dengan adanya Perpres ini maka nelayan kecil bisa mengakses bahan bakar lebih mudah. “Mencari ke warung-warung, tidak perlu ke SPBU,” ucap Wiratmaja.

Wiratmaja menuturkan, penggunaan LPG oleh para nelayan kecil bisa menghemat biaya bahan bakar antara 50 persen hingga 60 persen. Bahkan, kata Wiratmaja, penghematannya bisa mencapai 70 persen.

“Di pilot project kami penghematan bahan bakar antara Rp 50.000 – Rp 100.000. Kalau sebulan sekitar Rp 1,5 juta, itu angka yang sangat besar bagi nelayan kecil,” terang Wiratmaja.

Belum SNI
Sayangnya, diakui Wiratmaja, konverter kit yang diproduksi oleh produsen dalam negeri belum memenuhi Standar Nasional Industri (SNI). Padahal kebutuhan konverter yang rencananya akan disediakan pemerintah cukup banyak.

Wiratmaja mengatakan, pemerintah akan menyediakan sekitar 50.000 paket konverter kit. Angka ini pun masih belum mencakup seluruh nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 gross tonage (GT) yang diperkirakan mencapai 600.000 nelayan.

“Dengan Perpres ini nanti akan ada dasar hukum spesifikasi yang harus dipenuhi oleh produsen. Itu yang akan mempercepat program itu berjalan,” ungkap Wiratmaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com