Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Terbitkan Mekanisme Pengajuan "Tax Holiday"

Kompas.com - 10/09/2015, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan mekanisme tata cara permohonan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan tax holiday bagi investor.  Aturan tesebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, Perka yang diterbitkan pada 7 September 2015 tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada investor terkait persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan, pemberian fasilitas tax holiday atas usulan Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.

"Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan tax holiday," ujar Franky dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menjelaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima tax holiday harus mengajukan dokumen permohonan kepada front officer Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Dalam hal izin prinsip (IP) yang diterbitkan oleh BKPM, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak, sedangkan dalam hal IP diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi, klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan wajib pajak dan wakil dari Badan Penanaman Modal dan PTSP Provinsi.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan, dilakukan rapat klarifikasi teknis yang dihadiri perwakilan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi, dan asosiasi sesuai bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya.

Selanjutnya, dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima atau menolak selama 65 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima.

"Pada saat peraturan ini mulai berlaku, permohonan fasilitas tax holiday yang telah diterima sebelum berlakunya peraturan ini, diproses berdasarkan peraturan ini," tuturnya.

Lestari menambahkan bahwa terhadap investor yang usulan pemberian fasilitas tax holiday ditolak, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam PMK tentang tax holiday, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan yakni industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Berikutnya industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Rencana investasinya paling sedikit sebesar Rp1 triliun atau Rp 500 miliar untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech).

"Kami meyakini bahwa pemberlakuan peraturan baru terkait tax holiday ini dapat meningkatkan daya saing investasi Indonesia serta mendorong meningkatnya minat investasi, terutama investasi di sektor manufaktur," kata Lestari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com