Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi Untungkan Raksasa Tambang

Kompas.com - 11/09/2015, 07:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai perpanjangan izin tambang mineral dan batubara (minerba). Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan Minerba. Agenda revisi aturan ini sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang dirilis Presiden Joko Widodo, Rabu (9/9/2015).

Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, salah satu poin revisi adalah kelonggaran pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis. Pelaku usaha tambang yang bakal diuntungkan revisi beleid ini termasuk raksasa tambang sekelas PT Freeport Indonesia. 

"Mereka berkesempatan karena tambangnya punya risikonya besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Freeport Indonesia," kata Sudirman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/9/2015).

Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, menambahkan, selain Vale, Newmont, dan Freeport, sejatinya ada tiga hingga empat perusahaan tambang lain yang bisa memanfaatkan kelonggaran revisi beleid ini. Namun sayang, Teguh tak ingat persis perincian nama perusahaan tambang lain tersebut.

Yang pasti, Teguh menargetkan aturan tersebut selesai tahun ini. Kementerian ESDM akan membawa draf tersebut untuk dibahas tingkat antar-kementerian, "Kami harapkan bisa kelar Oktober," kata Teguh.

Dalam rancangan revisi aturan perpanjangan kontrak tambang ini, pemerintah bakal memiliki kewenangan memutuskan perpanjangan izin meski kontrak belum habis. Contoh, kontrak Freeport habis tahun 2021. Jika Freeport mengajukan perpanjangan kontrak tahun ini, pemerintah bisa memutuskannya tanpa harus menunggu sampai tahun 2019 atau dua tahun sebelum masa kontraknya habis pada tahun 2021.

Sebelum memberi perpanjangan izin, pemerintah akan mengevaluasi secara hukum perpanjangan izin usaha itu agar tetap dalam koridor Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Aturan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen). 

Rencana revisi aturan ini mendapatkan sambutan positif dari Irwandy Arif, Ketua Indonesia Mining Institute. Ia menyebut revisi ini bisa memberikan kepastian usaha jangka panjang. "Terutama pengusaha tambang yang punya cadangan besar," katanya. 

Kendati demikian, Irwandy berharap perpanjangan izin tambang disertai dengan kepastian ketersediaan cadangan tambang. "Contoh, harus ada jaminan ketersediaan tambangnya misalnya selama 30 tahun," tegas Irwandy kepada Kontan(Pratama Guitarra)

Baca juga: Jokowi Akui Paket Kebijakan Tak Bisa Langsung Kuatkan Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com