Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Paket Kebijakan, BKPM Siapkan Dua Aturan Baru

Kompas.com - 11/09/2015, 20:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyusun dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal. Hal itu sebagai respons dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, dua aturan itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM atau mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

“Dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain Izin Prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP (standar operasional prosedur) yang ada di PTSP Pusat. Termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui liaison officer (LO) kementerian atau lembaga yang ada di PTSP Pusat BKPM,” ujar Franky Sibarani dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2015).

Sementara itu, Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan, selain akan mengatur tentang izin usaha atas kegiatan usaha seluruh sektor, aturan tata cara pelayanan perizinan itu juga akan mengatur penerbitan non perizinan yang dilakukan oleh petugas pada PTSP Pusat di BKPM. Penerbitan non perizinan yang dimaksud diantaranya: Angka Pengenal Impor (API), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan rekomendasi visa.

Sementara itu, yang diatur dalam fasilitas penanaman modal meliputi fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Aturan itu juga akan mengatur fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal industri pembangkitan tenaga listrik, fasilitas pembebasan dan atau keringanan bea masuk dan atau pembebasan penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang, dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com