Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Berat, Menteri Susi Minta Pemerintah Tutup Pengadilan Perikanan Ambon

Kompas.com - 14/09/2015, 16:02 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti kecewa berat terhadap Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon karena beberapa kali melepaskan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk menutup pengadilan perikanan tersebut. "Pengadilan Perikanan Ambon yang saya resmikan ternyata justru mengalahkan kita. Saya kecewa, saya minta pemerintah tutup saja itu Pengadilan Perikanan Ambon. Itu enggak perlu lagi," ujar Susi, Senin (14/9/2015).

Menurut Susi, sudah seharusnya Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon menjerat para pelaku penangkapan ikan secara ilegal ini dengan UU Perikanan yang berat, dan bukan hanya hukuman denda. Hal itu, kata dia, yang membedakan pengadilan perikanan dengan pengadilan umum.

"Ini karena kita tidak bisa mengadili kalau di luar pengadilan. Pengadilan perikanan itu kalau pasal perikanannya tidak kena, ya lolos itu kapalnya. Kalau pengadilan umum pasal perikanannya kalah bisa kita jerat pasal korporasinya," kata dia.

Pertama, kekecewaan Susi bermula dari keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon melepas Kapal MV Hai Fa, kapal ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Proses hukum kasus itu otomatis terhenti karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku menguatkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, kekecewaan Susi muncul karena Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon hanya mendenda Rp 100 juta atas lima kapal milik PT Sino yang sudah sangat jelas terlibat dalam aksi illegal fishing di perairan Indonesia. Misalnya, kata dia, kapal Sino 15, 26, dan 27 tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Dalam Pasal 93 ayat 1 UU Perikanan, pelanggar bisa dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Sementara itu, dua kapal lagi, yaitu Sino 35 dan 36, kedapatan digunakan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI.

Kapal-kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan. Dalam Pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, hakim malah memutuskan untuk menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya.

"Ini jadi preseden buruk. Kan uang hasil ikannya saja Rp 7 miliar, ini malah kita denda Rp 100 juta saja," ucap Susi beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Susi mengaku tak kehabisan akal. Dia memutuskan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk memburu kapal-kapal yang lepas itu. Susi mengaku akan menenggelamkan Kapal Hai Va di laut selatan Jawa apabila berhasil ditangkap oleh Interpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com