Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah "Virtual Account" Aman untuk Transaksi Reksa Dana?

Kompas.com - 15/09/2015, 06:07 WIB
Oleh Rudiyanto
Oleh @Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Seiring dengan perkembangan jumlah investor yang semakin banyak dari waktu ke waktu, cara transaksi reksa dana juga semakin berkembang. Salah satu cara pembelian reksa dana menggunakan Virtual Account (VA). Apakah cara tersebut aman ?

Dalam transaksi pembelian reksa dana, dikenal istilah In Good Fund dan In Complete Application. Yang dimaksud dengan in good fund  adalah dana investor masuk ke rekening reksa dana.

Dalam transaksi pembelian, dana harus berasal dari nama rekening yang sama, jika tidak akan ditolak. Selain itu, dana juga diwajibkan sampai pada hari yang sama. Sebab jika sampai pada hari yang berbeda, maka akan diproses pada keesokan harinya.

Kemudian yang dimaksud dengan in complete application adalah dokumentasi berkaitan dengan transaksi pembelian reksa dana seperti formulir pembelian dan bukti transfer harus diterima oleh Manajer Investasi dan atau Agen Penjual.

Dalam pelaksanaannya, batas waktu penerimaan atau biasanya disebut dengan cut off time adalah jam 13.00 WIB. Dokumen tersebut bisa berupa fisik asli ataupun scan softcopy yang dikirimkan melalui email, faks dan atau surat.

Batas waktu untuk dana memang agak berbeda dengan dokumen karena waktu antara dana ditransfer dan dana diterima bisa berbeda tergantung proses di perbankan dan Bank Indonesia untuk transfer beda bank. Bisa jadi nasabah melakukan transfer dari jam 9 pagi, tapi dana baru masuk ke rekening reksa dana pada sore harinya.

Jadi supaya suatu transaksi pembelian dapat disebut sebagai transaksi yang sah, investor harus melengkapi syarat in good fund dan in complete application. Dana masuk ke rekening reksa dana pada hari yang sama, bukti transfer dan formulir pembelian diterima oleh Manajer Investasi dan atau Agen Penjual sebelum jam 13.00 WIB.

Mengapa harus ada syarat in complete application? Bukankah dalam mutasi rekening sudah terlihat nama pengirim? Kondisinya tidak semudah itu.

Sebagai ilustrasi, nama orang bisa saja sama. Jika dalam hari yang sama, terdapat orang dengan nama yang sama melakukan pembelian reksa dana dengan jumlah berbeda, petugas administrasi akan kesulitan untuk mengetahui investor mana yang berhak. Untuk itulah verifikasi dokumen dan bukti transfer diperlukan.

Kemudian seiring dengan bertambahnya jumlah investor, pelaksanaan in complete application menemui kendala baru. Seringkali karena banyaknya jumlah faks yang masuk, nomor telepon faks tidak bisa dihubungi. Karena melewati jam cut off time, investor kehilangan momentum penurunan harga.

Masalah tersebut memang bisa dikurangi melalui email, namun tetap saja email memiliki keterbatasan. Contohnya adalah ukuran. Seringkali bukti transfer dan formulir pembelian yang di scan memiliki ukuran yang lebih besar daripada ketentuan perusahaan sehingga tidak berhasil dikirim.

Belum tentu juga dokumen yang diambil menggunakan scan atau foto di kamera Hp cukup jelas sehingga harus dikirimkan ulang beberapa kali. Selain itu, masih ada sebagian kecil masyarakat yang cenderung gaptek, sehingga penggunaan media elektronik seperti ini menjadi masalah.

Untuk itulah, dengan jumlah investor yang semakin banyak perlu ada solusi untuk kendala di atas. Jangan sampai karena merasa susah untuk melakukan transaksi, minat masyarakat terhadap reksa dana berkurang.

Salah satu solusi yang dikembangkan berkaitan dengan kendala transaksi di atas adalah transaksi pembelian dengan cara Virtual Account (VA). Sebenarnya VA bukan merupakan hal baru, sudah banyak sekali pembayaran yang menggunakan fasilitas VA seperti pembayaran uang sekolah, uang pemeliharaan apartemen, tagihan air dan listrik, pendaftaran event dan lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com