Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak PHK, Tren Penarikan Uang Jaminan Hari Tua Meningkat

Kompas.com - 17/09/2015, 17:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren penarikan uang jaminan hari tua (JHT) meningkat seiring dengan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dana cukup besar untuk pencairan JHT, yakni kurang lebih Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

"Tenaga kerja yang sekarang ini menggebu-gebu nih di BPJS Ketenagakerjaan, orang ambil JHT itu cukup banyak. Ini juga harus kita lihat sebagai suatu fenomena semakin banyak yang kena PHK sehingga orang mengambil uang JHT," kata Chazali di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Menurut Chazali, angka pencairan JHT tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Namun, ia tidak menyebutkan berapa persen perkiraan peningkatannya. Chazali juga menilai bahwa fenomena semacam ini perlu diantisipasi karena berpengaruh terhadap kondisi perekonomian.

Secara langsung, penarikan JHT besar-besaran bisa memunculkan guncangan di internal perusahaan. Dengan demikian, menurut dia, fenomena ini bisa mempengaruhi iklim investasi.

"Yang berpengaruh malah perusahaan-perusahaan yang diinvest itu, kalau BPJS enggak. Namanya uang peserta kan, dia tinggal ambil saja. Ini juga akan pengaruhi situasi investasi dan usaha, misalnya yang disimpan di bank, kan digunakan lagi untuk kepentingan investasi dan lain-lain. Jika uangnya diambil kan mempengaruhi, jadi memang multiplier effect yang terjadi," ujar Chazali.

Sebagai langkah antisipasi, Chazali mengusulkan adanya sosialisasi dan advokasi agar karyawan yang di-PHK mencairkan uang JHT-nya jika memang sangat diperlukan. Uang JHT masih bisa menjadi simpanan meskipun karyawan tersebut sudah dirumahkan.

Namun, diakui Chazali, solusi tersebut tidak akan efektif. Langkah efektif yang sedianya dilakukan adalah dengan mengendalikan PHK. "Kalau bisa, dikurangi. Jangan sampai ada PHK karena implikasi PHK itu ya itu tadi, akan mempengaruhi jumlah yang ambil JHT," ucap Chazali.

Selain itu, Chazali menilai bahwa peraturan perundangan yang mempermudah pencairan JHT turut mendorong peningkatan angka klaim JHT tahun ini. Berdasarkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang berhenti bekerja dapat mencairkan pesangon tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan pengkajian kembali atas isi peraturan pemerintah tersebut.

"Kita sedang melakukan pengkajian produk ini. Kaitannya dengan perkembangan yang ada untuk kita berikan masukan ke kementerian tenaga kerja," ucap Chazali.

Terkait tren peningkatan angka klaim JHT ini, Chazali menyampaikan bahwa Wakil Presiden Jusuf Kalla mengarahkan agar diupayakan perbaikan ekonomi. Paket kebijakan ekonomi September 1 diharapkan bisa menahan gelombang PHK. "Jadi tidak bisa persoalan JHT ini diselesaikan karena diadakan di hilir dari persoalan di hulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com