Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Hunian yang Kena Pajak Barang Mewah Kini di Atas Rp 10 Miliar

Kompas.com - 17/09/2015, 21:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015.

Salah satu jenis barang yang akan direvisi dari PMK tersebut adalah properti. “Intinya kita ingin meningkatkan sektor properti. Kita akan melakukan revisi,” ucap Bambang, di Jakarta, Kamis (16/9/2015).

Bambang menegaskan, revisi yang dilakukan itu adalah batas harga hunian yang dikenai PPnBM menjadi Rp 10 miliar. Hunian mewah dengan nilai jual di atas Rp 10 miliar akan dikenai tarif PPnBM sebesar 20 persen.

“Jadi sudah clear, tegas, enggak ada lagi spekulasi main angka Rp 2 miliar atau Rp 5 miliar, atau angka yang lain. Jadi saya tegaskan, akan saya bikin revisinya Rp 10 miliar dengan PPnBM 20 persen,” ucap Bambang.

Dalam PMK Nomor 106/PMK.010/2015, kelompok hunian mewah yang dikenai PPnBM 20 persen misalnya adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih; serta apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com