“Kalau anak perusahaan BUMD Jateng bisa mendapat PI dari Blok Muria, semestinya Kementerian ESDM juga memberikan PI Blok Ketapang untuk anak perusahaan BUMD Jatim. Jangan ada diskriminasi,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagiyo, Kamis (17/9/2015) malam.
Gubernur Jatim Soekarwo, kata dia, dalam waktu dekat akan berkirim surat untuk dipertemukan SKK Migas dan Menteri ESDM, untuk membahas khusus pengelolaan blok tersebut.
"Jatim meminta klarifikasi pada pihak SKK Migas apa saja yang harus disiapkan oleh Pemprov Jatim agar kementerian ESDM segera memberikan persetujuan PI 10 persen dari Blok Ketapang," ujarnya.
Terhambatnya pemprov Jatim mendapatkan hak pengelolaan blok di wilayah kerjanya, karena BUMD yang bergerak di bidang migas dalam hal ini PT Petrogas Jatim Utama (PJU), sahamnya tidak 100 persen milik pemprov Jatim, masih ada dua persen saham milik koperasi karyawan.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM membolehkan hak PI diberikan, asalkan PT PJU membuat anak perusahaan yang sahamnya 100 persen milik Pemprov Jatim. Himawan mengaku tidak sepaham dengan aturan Kementerian ESDM tersebut, karena aturan pembentukan BUMD menurut Permendagri No 3 tahun 1996, hanya mensyaratkan pemerintah daerah memiliki sebagian besar saham BUMD, yang tidak dapat diartikan memiliki 100 persen saham.
Selain blok Ketapang, Pemprov Jatim tengah berupaya mendapatkan PI dari tiga blok lainnya yakni, Blok Kangean PSC Extension yang kini dipegang KKKS Kangen Energy Indonesia (KEI), Blok WMO yang dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE), dan Blok Husky Madura Strait yang sedang digarap Husky CNNOC Madura Limited.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.