Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Bank Maluku, Kejahatan Kerah Putih di Tengah Kemiskinan

Kompas.com - 18/09/2015, 19:53 WIB
Frans Pati Herin

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Bank Maluku kini diterpa dua masalah besar, yakni praktik repurchase agreement (Repo) fiktif oleh PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas serta dugaan penggelembungan anggaran pembelian lokasi beserta gedung kantor cabang di Surabaya, Jawa Timur.

Transaksi repo mengakibatkan kerugian senilai Rp 238 miliar. Sedangkan, terjadi pembengkakan anggaran pembelian gedung dari Rp 45 miliar menjadi Rp 54 miliar.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo di Ambon, awal September lalu, mengungkapkan, transaksi repo mulai tahun 2011. Bank Maluku menjadikan PT AAA Sekuritas sebagai perantara transaksi surat berharga dengan sejumlah bank lain di Indonesia.

Namun, pada Oktober 2014, OJK menemukan bahwa transaksi itu fiktif. Di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), salah satu lembaga pasar modal Indonesia untuk penempatan surat berharga transaksi repo, tidak terdata surat berharga milik Bank Maluku yang diperantarai PT AAA Sekuritas.

Miris

Pertanyaannya, mengapa sejak pertama kali terjadi transaksi pada 2011, pihak Bank Maluku tidak melakukan pemeriksaan di KSEI?

Laksono mengatakan, pihak Bank Maluku tidak hati-hati dan terlalu percaya pada PT AAA Sekuritas. “Katanya bunga dari surat berharga itu dibayar dengan lancar sehingga tidak ada kecurigaan,” ucap Laksono.

Padahal, asas utama yang dianut dunia perbankan adalah kehati-hatian. Uang Rp 238 miliar pun raib. Sementara, untuk pembelian gedung di Surabaya, Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Huwae menduga, manajemen Bank Maluku melanggar prosedur pembelian aset serta tidak mematuhi ketentuan dari Bank Indonesia (BI).

Pembelian pada November 2014 itu ternyata tidak menggunakan jasa lembaga penaksir harga bangunan. Penaksir baru dilibatkan setelah transaksi pembelian selasai, dan diketahui bahwa harga lokasi beserta gedung di Jalan Darmo itu hanya Rp 45 miliar.

Pihak Bank Maluku bahkan mengeluarkan dana Rp 2 miliar hanya untuk operasional berkaitan dengan proses pembelian itu. Kini, kantor itu belum bisa digunakan karena masih terkendala persoalan administrasi seperti hak guna bangunan (HGB).

Mengenai ketentuan BI, lanjut Edwin, Bank Maluku yang memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun memang diperbolehkan untuk melakukan pembelian aset kantor cabang yang baru. Namun, harga pembelian tidak boleh lebih dari Rp 8 miliar.  “Ini semacam kejahatan kerah putih,” ujar dia.

Demi menginvestigasi dua kasus itu, pihaknya sudah membentuk panitia khusus. Sangat memprihatinkan nasib bank yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat itu.

Menurut Laksono, bank yang didirikan pada 25 Oktober 1961 dan kini memiliki aset sekitar Rp 6 triliun itu, menempati urutan ketiga dari bawah, dari semua bank pembangunan daerah di Indonesia.

Kehilangan uang sebesar itu memang sangat miris ketika Maluku masih berkutat dengan kemiskinan yang pada Maret 2015 angka sekitar 19,51 persen atau naik dari September 2014 sebesar 18,44.

Saat ini, jumlah penduduk miskin di Maluku 328.410 orang. Andai saja uang itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tentu dapat memberikan hasil nyata bagi masyarakat. Maluku selalu berteriak kepada pemerintah pusat supaya diperhatikan bahkan meminta diberi perlakuan khusus.

Maluku kini berusaha merayu pusat kekuasaan agar ditetapkan sebagai lumbung ikan nasional. Jika disetujui, anggaran dalam jumlah besar akan digelontorkan ke Maluku. Usulan dari Pemprov Maluku sebesar Rp 4 triliun.

Namun, di sisi lain, Maluku belum berhasil menjaga asetnya. Kebocoran di Bank Maluku adalah salah satu contoh banyaknya praktik korupsi di sana. Oleh karena itu, catatan pengelolaan keuangan daerah bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat sebelum memberikan bantuan program ke Maluku. Jangan sampai itu menjadi sarana korupsi baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com