Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Nilai Insentif bagi Perusahaan yang Tak PHK Karyawan Tak Efektif

Kompas.com - 22/09/2015, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai bahwa pemberian insentif kepada perusahaan yang berkomitmen untuk tidak memecat karyawannya kini tidak efektif. Kebijakan itu diputuskan pada 2013, di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Insentifnya 2013 enggak ada yang pakai, itu saja. Memang enggak efektif karena kalau kita mau memberikan keluasan pajak kan perusahaannya harus terbuka juga soal pajak dan itu rupanya bukan pilihan," kata Bambang di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Atas pertimbangan itu, pemerintah mengambil langkah lain, yakni dengan meminta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menjaga modal kerja di level usaha kecil menengah demi menekan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Jadi kita siapkan, kemarin kita juga sudah bilang bahwa LPEI akan kita kerahkan untuk menjaga modal kerja terutama level UKM agar mereka tidak mem-PHK karyawan," ujar Bambang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menghitung bahwa hingga kini pemutusan hubungan kerja (PHK) hampir 100.000 pekerja. KSPI membagi jumlah angka PHK menjadi tiga kategori, yaitu PHK dari perusahaan yang tutup, perusahaan yang sedang efisiensi, dan angka potensi PHK.

Pada 2013, pemerintah menyiapkan insentif pajak untuk mencegah perusahaan melakukan PHK. Adapun insentif yang diberikan antara lain penundaan pembayaran pajak dan rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga, banyak pekerja yang tidak dikenai Pph. Hal ini meringankan pengusaha yang selama ini menanggung PPh.

Insentif ini dibatasi hanya untuk perusahaan padat karya dan bukan padat modal. Adapun sektor-sektor padat karya tersebut meliputi industri alas kaki, industri garmen, tekstil, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com