Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Hukum 26 Perusahaan Bis Nakal

Kompas.com - 22/09/2015, 16:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada 26 perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 56 kendarannya lantaran melakukan pelanggran tarif saat musim mudik lebaran 2015 lalu.

"Berdasarkan hasil klarifikasi pemeriksaan fisik di lapangan serta sanggahan. Maka diperoleh hasil perusahaan yang melakukan pelanggaran tarif dan atau penyelamatan penumpang sebanyak 26 PO dengan 56 kendaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menuturkan, ke 56 bus AKAP yang dimiliki 26 perusahaan itu terbukti secara nyata menaikan tarif angkutan saat musim mudik yang melebihi tarif batas atas. Bahkan, tak tanggung-tanggung, kenaikan tarif yang dilakukan ada yang mencapai 223 persen.

Dari data yang rilis Kemenhub, ternyata sebagian PO yang melakukan pelanggaran tarif adalah mereka yang pernah melakukan pelanggran di periode lebaran tahun-tahun sebelumnya. Kemenhub pun memberikan sanksi administratif yang lebih berat kepada perusahaan nakal tersebut.

Perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tarif lebih dari 2 kali yaitu CV Minanga Expres, Garuda Mas, Luragung Jaya, PT. Dewi Sri, PT Putera Luragung Sakti, PT Setia Negara, dan Putri Luragung.

"Sanksinya ada dua yaitu pelarangan pengoperasian kendaraan dan pelarangan pengembangan usaha angkutan," kata Djoko.

Sanksi yang dijatuhkan bervariatif tergantung besaran kenaikan tarif dan seberapa sering OP tersebut melakukan pelanggaran. Pertama, larangan pengoperasian kendaraan mulai 1 minggu hingga yang paling lama 8 minggu.

Kedua, pelarangan pengembangan usaha angkutan mulai 1 bulan hingga yang paling lama 8 bulan. Sanksi tersebut berlaku mulai ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomer: SK.4290/AJ.004/DRJD/2015 tentang Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) yang melalukan pelanggran Tarif Batas Atas Pada Periode Anggkutan Lebaran 2015.

Selanjutnya, Kemenhub akan mengirimkan surat penjatuhan sanksi kepada 26 PO tersebut minggu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com