Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Hukum 26 Perusahaan Bis Nakal

Kompas.com - 22/09/2015, 16:47 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada 26 perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 56 kendarannya lantaran melakukan pelanggran tarif saat musim mudik lebaran 2015 lalu.

"Berdasarkan hasil klarifikasi pemeriksaan fisik di lapangan serta sanggahan. Maka diperoleh hasil perusahaan yang melakukan pelanggaran tarif dan atau penyelamatan penumpang sebanyak 26 PO dengan 56 kendaran," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menuturkan, ke 56 bus AKAP yang dimiliki 26 perusahaan itu terbukti secara nyata menaikan tarif angkutan saat musim mudik yang melebihi tarif batas atas. Bahkan, tak tanggung-tanggung, kenaikan tarif yang dilakukan ada yang mencapai 223 persen.

Dari data yang rilis Kemenhub, ternyata sebagian PO yang melakukan pelanggaran tarif adalah mereka yang pernah melakukan pelanggran di periode lebaran tahun-tahun sebelumnya. Kemenhub pun memberikan sanksi administratif yang lebih berat kepada perusahaan nakal tersebut.

Perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tarif lebih dari 2 kali yaitu CV Minanga Expres, Garuda Mas, Luragung Jaya, PT. Dewi Sri, PT Putera Luragung Sakti, PT Setia Negara, dan Putri Luragung.

"Sanksinya ada dua yaitu pelarangan pengoperasian kendaraan dan pelarangan pengembangan usaha angkutan," kata Djoko.

Sanksi yang dijatuhkan bervariatif tergantung besaran kenaikan tarif dan seberapa sering OP tersebut melakukan pelanggaran. Pertama, larangan pengoperasian kendaraan mulai 1 minggu hingga yang paling lama 8 minggu.

Kedua, pelarangan pengembangan usaha angkutan mulai 1 bulan hingga yang paling lama 8 bulan. Sanksi tersebut berlaku mulai ditetapkannya Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomer: SK.4290/AJ.004/DRJD/2015 tentang Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) yang melalukan pelanggran Tarif Batas Atas Pada Periode Anggkutan Lebaran 2015.

Selanjutnya, Kemenhub akan mengirimkan surat penjatuhan sanksi kepada 26 PO tersebut minggu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com