Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tambang Dapat Kepastian Perpanjangan Usaha 4 Bulan Setelah Pengajuan Izin

Kompas.com - 22/09/2015, 23:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah mendapat bubuhan tandatangan dari menteri sektoral yang membawahi. Sementara itu, tiga RPP masih tertunda proses pemarafan dikarenakan masih ada beberapa masalah yang perlu dimatangkan.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perkonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo menyampaikan, salah satu RPP yang akan diundangkan adalah RPP tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lukita menyampaikan, dalam PP 77/2014, terdapat aturan mengenai jangka waktu perpanjangan operasi untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang baru, dapat dilakukan minimal dua tahun dan maksimal enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.

“Pendeknya, jangka waktu yang diberikan dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha bagi investor di bidang pertambangan,” kata Lukita, di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dalam RPP yang baru, kata Lukita, permohonan perpanjangan operasi dapat diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. “Persetujuan atas permohonan perpanjangan Izin Operasi Produksi ini diberikan paling lama dalam waktu 120 hari kerja. Apabila, dalam jangka waktu tersebut tidak dikeluarkan keputusan, maka pihak terkait dianggap menerima usulan izin perpanjangan tersebut,” jelas Lukita.

Lukita menambahkan, RPP baru di sektor pertambangan ini lebih memberikan kepastian usaha bagi investor untuk meningkatkan kegiatan dari eksplorasi menjadi produksi, atau ekspansi produksi pada perusahaan IUP, KK, serta PKP2B.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com