Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perkonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo menyampaikan, salah satu RPP yang akan diundangkan adalah RPP tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lukita menyampaikan, dalam PP 77/2014, terdapat aturan mengenai jangka waktu perpanjangan operasi untuk Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang baru, dapat dilakukan minimal dua tahun dan maksimal enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.
“Pendeknya, jangka waktu yang diberikan dinilai menimbulkan ketidakpastian usaha bagi investor di bidang pertambangan,” kata Lukita, di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam RPP yang baru, kata Lukita, permohonan perpanjangan operasi dapat diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. “Persetujuan atas permohonan perpanjangan Izin Operasi Produksi ini diberikan paling lama dalam waktu 120 hari kerja. Apabila, dalam jangka waktu tersebut tidak dikeluarkan keputusan, maka pihak terkait dianggap menerima usulan izin perpanjangan tersebut,” jelas Lukita.
Lukita menambahkan, RPP baru di sektor pertambangan ini lebih memberikan kepastian usaha bagi investor untuk meningkatkan kegiatan dari eksplorasi menjadi produksi, atau ekspansi produksi pada perusahaan IUP, KK, serta PKP2B.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.