Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun Kontainer di Tanjung Priok Lebih Dari 3 Hari, Bakal Didenda Rp 5 Juta

Kompas.com - 23/09/2015, 15:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 3 hari. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 5 juta untuk setiap kontainer per hari.

"Jadi hari ke-4 itu sudah Rp 5 juta, kalau (hari ke-5) belum diangkut juga, tambah lagi Rp 5 juta, kalau (di hari ke 6) enggak diangkat tambah lagi Rp 5 juta," ujar Kepala Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Lebih lanjut, Agung mengaku aneh dengan Pelindo II atau Jakarta International Container Terminal (JICT) yang justru membiarkan peti kemas menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, Bea Cukai sudah memberikan izin barang itu bisa segara dibawa keluar dari pelabuhan.

Bahkan, mantan Dirjen Bea Cukai itu menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu. Petugas Bea Cukai kata dia mendapati sepucuk kertas yang ditempel di peti kemas yang isi tulisannya memperpanjang waktu keluar peti kemas tersebut dari pelabuhan. Padahal, Bea Cukai sudah memberikan surat persetujuan pengeluaran barang.

"Ini kan aneh. Ternyata ada deal di antara mereka (importir dengan penyedia layanan)," kata Agung.

Nantinya, denda tersebut akan masuk ke kas negara menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini, biaya inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok masuk ke kas Pelindo II selaku penyedia jasa.

Sementara itu Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan, Tony Budiono menambahkan, saat ini biaya inap di Pelabuhan Tanjung Priok terbilang murah.yaitu Rp 27.500 per hari untuk ukuran kontainer 20 feet. Menurut dia, karena biaya tersebut maka importir menjadi gemar menumpuk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok ketimbang mencari dan menyewa gudang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com