Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM Anggap Tuntutan Buruh Soal Kenaikan Upah Hal yang Biasa

Kompas.com - 28/09/2015, 21:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 22 persen pada 2016 dianggap sebagai hal yang biasa oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

(Baca: Kecam Formula Baru Upah Minimum, Buruh Ancam Blokade Jalan Tol hingga Bandara)

Menurut Franky, mekanisme penentuan formula pengupahan ada di Dewan Pengupahan. Dia menyiratkan, mekanisme di Dewan Pengupahan inilah yang menjadi pegangan pemerintah.

"Itu biasa. Mekanisme di Dewan Pengupahan kan akan terjadi. Dewan Pengupahan adalah mekanisme yang terus dijaga," kata Franky, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Franky lebih lanjut meminta semua pihak untuk melihat banyaknya pemutusan hubungan kerja akhir-akhir ini. Di sisi lain, Indonesia perlu mendatangkan banyak investasi, agar lapangan usaha terbuka.

"Kita perlu dorong tumbuhnya industri padat karya yang bisa menyerap banyak tenaga kerja," ucap Franky.

Sebagaimana diketahui, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam rencana pemerintah meneken formula upah minimum buruh sesuai inflasi ditambah alfa dan dikalikan Produk Domestik Bruto (PDB).

KSPI meminta kenaikan upah buruh 22 persen di tahun 2016 mendatang. Di mata buruh, formula tersebut sangatlah memberatkan. Ketua KSPI Said Iqbal menyatakan, buruh siap melakukan aksi mogok nasional bila formula itu diteken pemerintah.

Bahkan, kata dia, buruh tak akan segan-segan memblokade bandara, pelabuhan, hingga jalan tol bila pemerintah terus menggodok formula tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com