Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galangan Kapal, Kereta Api, Pesawat, dan Suku Cadangnya Bebas PPN

Kompas.com - 29/09/2015, 17:37 WIB
Sabrina Asril, Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang impor dan penyerahan alat angkutan tertentu yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Isi dari PP itu membebaskan tanggungan PPN bagi industri galangan kapal, kereta api, pesawat terbang, dan suku cadangnya.

"Intinya, PP ini beri insentif bahwa PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi, seperti untuk galangan kapal, kereta api, pesawat, dan suku cadangnya," kata Bambang dalam jumpa pers soal paket kebijakan tahap kedua di Kantor Presiden, Selasa (29/9/2015).

Pembebasan PPN bagi industri galangan kapal ini telah lama ditunggu para pelaku usaha. Dengan adanya pembebasan PPN itu, sebut Bambang, maka biaya produksi kapal di Indonesia bisa ditekan.

"Terutama untuk kapal ikan, kapal patroli, kapal cukai, kapal perhubungan, kapal KKP, jadi industri dalam negeri bisa lebih kompetitif," ucap dia.

Selain memberikan insentif pembebasan PPN, Bambang juga menyebutkan, pemerintah mempersingkat proses verifikasi tax allowance dan juga tax holiday, serta kebijakan pembangunan kawasan logistik berikat.

Seluruh paket kebijakan ini diharapkan mampu membantu dunia usaha dalam menghadapi pelambatan ekonomi yang terjadi pada saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com