Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin Klaim INSW Kini Lebih "Realtime"

Kompas.com - 30/09/2015, 15:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan berbagai penyempurnaan sistem dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) yang merupakan sistem terpadu perizinan ekspor impor nasional.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka integrasi ke dalam ASEAN Single Window (ASW) untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah juga membentuk Satuan Kerja Pengelola Portal INSW (PP INSW) yang diklaim independen.

Dengan begitu, maka segala macam proses perizinan di pelabuhan bisa lebih transparan. "Dulu tuh terus terang sistem nya setengah otomatis setengah manual. Sekarang dia lebih otomatis sebagai sistem lebih realtime, aktual," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam acara peresmian portal baru INSW di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/9/2015).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan bahwa Satuan Kerja tersebut akan melaksanaan pengelolaan Poral INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor secara elektronik.

Satuan Kerja PP INSW dipimpin oleh seorang Kepala, dengan dibantu oleh seorang Sekretaris dan tiga Deputi. Tim tersebut dibentuk oleh tim persiapan NSW yang bersifat ad hoc dan lintas sektoral di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Tim Persiapan tersebut terdiri dari semua kementerian dan lembaga terkait dan dipimpin oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro. "Presiden amanatkan kepada Menkeu untuk bentuk lembaga permanen. Amanat perpres 76/2014 itu sudah terlaksana melalui PMK 138/2015 kami tetapkan susunan orgnaisasi dan tata kerja pengelola portal INSW. Demikian pula melaui PMK 850/2015 kami tetapkan para pimpinan terdiri dari kepala, sekretaris dan 3 deputi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com