Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga BBM Ditunggu dalam Paket Ekonomi III

Kompas.com - 01/10/2015, 04:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengapresiasi paket ekonomi tahap II yang mempercepat proses investasi dan pemberian fasilitas perpajakan. Namun, Misbakhun mengatakan, yang paling ditunggu saat ini adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki daya beli masyarakat dengan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Apalagi, harga minyak dunia saat ini juga sudah turun pada kisaran 40 Dollar Amerika Serikat per barel. "Tentunya kebijakan penurunan harga BBM ini akan sangat ditunggu oleh masyarakat dunia usaha," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Misbakhun menilai, belum diumumkannya penurunan harga BBM bersamaan dengan paket kebijakan ekonomi tahap II saat ini mungkin disebabkan karena pemerintah memerlukan koordinasi lebih menyeluruh. Dia pun berharap kebijakan penurunan harga BBM ini dapat diterbitkan pada paket ekonomi tahap III mendatang.

"Dengan turunnya harga BBM diharapkan biaya produksi akan berkurang. Harga barang di tingkat konsumen tetap bisa dijaga," ucapnya.

Terlepas dari penurunan harga BBM ini, Misbakhun menilai paket ekonomi yang diumumkan Presiden Joko Widodo kemarin bersubstansi sangat detail dan menunjukkan bahwa pemerintah ingin mengintegrasikan kebijakan ekonomi secara menyeluruh, mulai dari integrasi kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter.

"Tujuan akhir yang ingin dicapai tentunya adalah bauran kebijakan tersebut memberikan dampak yang positif dan signifikan bagi sektor riil dan dunia usaha. Selain mengurangi tekanan akibat turunnya nilai tukar rupiah atas USD," ucap Anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Logika kebijakan ini juga, lanjut dia, sangat bisa dipahami. Sebab, ada kebijakan untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke bank dalam negeri. Dalam kebijakan itu, pemerintah memberikan insentif berupa pemangkasan pajak bunga deposito hingga berada pada posisi 0 persen bagi eksportir yang menyimpan DHE di bank nasional dalam bentuk deposito valas.

Apabila disimpan dalam bentuk deposito dalam waktu satu bulan, tarif pajak bunga diturunkan menjadi 10 persen, tiga bulan 7,5 persen, enam bulan 2,5 persen, dan di atas enam bulan bunganya 0 persen. "Ini jelas untuk mengurangi tekanan penurunan nilai tukar rupiah atas USD pada pertumbuhan ekonomi," kata Misbakhun.

Dia menegaskan, paduan insentif dari sisi tarif pajak yang lebih rendah dan insentif bunga yang lebih rendah harusnya disambut oleh para pelaku usaha. Khususnya mereka yang selama ini banyak melakukan ekspor, tapi devisa hasil ekspornya tidak disimpan di sistem perbankan Indonesia.

Dia juga menyerukan agar kebijakan insentif bunga dan insentif pajak tersebut harus dikoordinasikan dengan baik antara pemerintah dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. "Sehingga bisa segera diimplementasikan," ujar Sekretaris Panja Penerimaan Negara DPR RI ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com