Pada Rabu (30/9/2015), bank sentral Indonesia itu pun mengumumkan strategi barunya sebagai tindak lanjut paket kebijakan ekonomi jilid II. Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada tiga pilar kebijakan, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).
Pertama, Bank Indonesia akan melakukan intervensi di pasar forward untuk menyeimbangkan penawaran dan permintaan di pasar berjangka tersebut. Menurut BI, upaya menjaga keseimbangan pasar forward begitu penting dalam mengurangi tekanan di pasar spot.
Kedua, pengendalian likuiditas rupiah diperkuat dengan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) tiga bulan dan Reverse Repo SBN dengan tenor dua minggu. BI yakin penerbitan instrumen itu mampu mendorong penyerapan likuiditas sehingga bergeser ke instrumen yang bertenor lebih panjang dapat mengurangi risiko penggunaan likuiditas rupiah yang berlebihan.
Ketiga, pengelolaan penawaran dan permintaan terhadap valas akan diperkuat dengan berbagai kebijakan. Hal ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan penawaran dan mengendalikan permintaan terhadap valas.
Khusus untuk pilar ketiga ini, BI menyiapkan lima aksi, yakni:
Pertama, meningkatkan threshold forward jual yang wajib menggunakan underlying dari semula 1 juta dollar AS menjadi 5 juta dollar AS per transaksi per nasabah dan memperluas cakupan underlying khusus untuk forward jual, termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri.
Kedua, penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas. Penerbitan tersebut akan mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas.
Ketiga, penurunan holding period SBI dari satu bulan menjadi satu minggu untuk menarik aliran masuk modal asing.
Keempat, pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengonversinya ke dalam rupiah.
Kelima, meningkatkan transparansi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD). Dalam hal ini, pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.
"Sinergi Kebijakan Bank Indonesia dan pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," tulis BI dalam siaran persnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.