Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Perubahan Judul RUU MInuman Beralkohol

Kompas.com - 05/10/2015, 08:19 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah usulkan perubahan judul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang akan dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usulan tersebut diberikan bersamaan dengan surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada September lalu.

Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemdag) Jimmy Bella mengatakan, usulan perubahan judul tersebut adalah dengan menggunakan istilah pengaturan.

Hal tersebut tidak lain untuk dapat mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan disektor minuman beralkohol.

"Dari pemerintah mengusulkan untuk diubah (judul)," ujar Jimmy, akhir pekan lalu.

Meski demikian, untuk finalisasinya tentu sangat tergantung dengan proses pembahasan di DPR.

Namun yang jelas, Jimmy bilang, usulan itu sebagai upaya untuk menghormati tradisi dari beberapa wilayah di dalam negeri yang memiliki budaya minum minuman beralkohol.

Pemerintah melihat, bila dilakukan pelarangan maka hal ini bakal merugikan.

Karena seperti diketahui, dalam draf RUU tentang minuman beralkohol yang diinisiasi oleh DPR tidak memberikan toleransi bagi pihak produsen hingga masyarakat untuk mengakses.

Secara rinci, minuman beralkohol yang produksinya dilarang tersebut terdiri dari lima golongan.

Pertama, golongan A dengan kadar alkohol etanol antara 1 persen-5 persen.

Kedua, golongan B yang berkadar etanol 5 persen-20 persen.

Ketiga, golongan C dengan kadar etanol 20 persen-55 persen.

Keempat, minuman beralkohol tradisional dengan nama apa pun.

Kelima, minuman beralkohol racikan.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

IHSG Awal Sesi Tancap Gas, Rupiah Malah Melemah

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Harga Emas Dunia Anjlok, Ini Penyebabnya

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Bahan Pokok Hari Ini 23 April 2024: Harga Tepung dan Telur Naik, Daging Sapi dan Ayam Turun

Whats New
Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Reksadana RDPT adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com