Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: Formula Kenaikan Upah Per 5 Tahun Akan Beri Kepastian Pengusaha-Pekerja

Kompas.com - 05/10/2015, 17:54 WIB
Sabrina Asril

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan merevisi aturan pengupahan untuk pekerja. Salah satu revisi yang diusulkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah dengan menerapkan formula yang berlaku selama lima tahun.

Hal ini ditujukan untuk memberi kepastian kepada pengusaha soal rata-rata kenaikan upah yang harus dibayar perusahaan.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengungkapkan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki iklim investasi, khususnya bagi industri padat karya agar terus berkembang dan menyerap tenaga kerja. (baca: Jokowi: Saya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Semester Dua Naik)

"Beberapa terobosan yang telah dilakukan pemerintah antara lain, adanya usulan formula kenaikan upah yang dapat berlaku untuk lima tahun," kata Azhar dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Dia menjelaskan, upah akan tetap naik setiap tahunnya. Namun, formulasinya akan berlaku selama lima tahun sehingga tidak perlu ada lagi pembahasan formula upah setiap tahunnya. (baca: Ini 10 Negara dengan Gaji Minimum Terbaik di Dunia)

"Hal ini akan memberi kepastian kenaikan upah baik kepada pekerja mau pun kepada perusahaan," ucap dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam dialog bersama pelaku usaha di PT Adis Dimension Footwear juga menyinggung soal revisi pengupahan ini. Namun, dia tidak mengungkap secara gamblang soal keputusan yang diambil pemerintah. (baca: Kepala BKPM: Ironis, PHK di Tengah Tingginya Penyerapan Tenaga Kerja)

"Intinya, saya tahu perusahaan butuh kalkulasi pasti. Kepastian itu yang ditunggu. Nanti akan segera diselesaikan Menaker. Saya harap sekitar pertengahan bulan ini, bisa disampaikan ke bapak ibu semuanya," ungkap Jokowi.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengakui saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula yang tepat soal pengupahan. (baca: Menteri Hanif Dorong Upah Buruh Naik Setiap Tahun)

"Perusahaan butuh kepastian soal besaran upah, sehingga menjadi predictable. Semoga dalam waktu dekat selesai," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com