Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik yang Beroperasi Pukul 23.00-08.00 Dapat Diskon Listrik 30 Persen

Kompas.com - 07/10/2015, 18:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memaparkan sejumlah penurunan, diskon, hingga pengurangan tarif untuk bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik. Kebijakan energi itu dikatakan dapat berubah seiring dengan penguatan rupiah dan harga ICP (Indonesian Crude Price).

"Kami diberikan tugas untuk fokus mendorong supaya industri bergerak," kata Sudirman saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (7/10/2015).

Sudirman kemudian menjelaskan, kebijakan yang dipertahankan pemerintah saat ini adalah mempertahankan prinsip untuk mengalihkan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.

"Presiden sudah wanti-wanti supaya pertahankan kebijakan (dari konsumtif jadi produktif) ini," kata Sudirman.

Sudirman memaparkan, kebijakan BBM tersebut sangat bergantung pada faktor eksternal. Jika rupiah membaik, ICP juga stabil, ia memastikan akan ada penyesuaian lagi untuk harga BBM.

"Kita bisa menyesuaikan karena BBM ini bukan lagi barang bersubsidi, akan bergerak ke angka keekonomian. Kita pertahankan policy subsidi ke sektor produktif itu," kata Sudirman.

Selain penurunan harga BBM jenis solar, Sudirman menerangkan, ada penurunan untuk gas ukuran 12 kg dari Rp 141.000 menjadi Rp 134.000 yang sudah dilakukan pada bulan lalu.

Di sektor listrik, Sudirman menyampaikan akan ada penyesuaian tarif listrik. Hal itu bergantung pada ICP karena menurut dia setiap penurunan 10 barrel akan turunkan 10 persen tarif listrik. Sudirman bahkan menyebut ada diskon bagi industri yang menggunakan listrik tengah malam hingga pagi hari.

"Diskon 30 persen bagi penggunaan listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00. Logikanya banyak perusahaan-perusahaan yang bisa dijalankan (secara) mekanis, kalau bisa malam-malam kan bisa dapat potongan. Jadi, kita dorong industri bergerak di malam hari," ujar Sudirman.

Kebijakan diskon 30 persen untuk sektor industri tersebut, dikatakan Sudirman, juga menanggapi banyaknya perusahaan dan usaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan.

"Banyak sekali industri-industri yang terkena rawan PHK, listriknya tertunggak. PLN kemudian memberi kebijakan, dalam setahun hanya bayarkan 60 persen kewajibannya, sisanya dicicil ditunda pada bulan ke-13. Ini sangat memberi kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang kesulitan cashflow," kata Sudirman.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal 2016. Ia beralasan saat ini butuh waktu persiapan dan sosialisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com