Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, memang ada jeda antara pengumuman kebijakan harga gas dengan masa berlakunya. Ada beberapa alasan gas murah untuk industri baru bisa dinikmati tahun depan.
“Karena kita mesti menyiapkan beberapa peraturan. Itu kan mengurangi PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Yang sebelumnya merupakan bagian pemerintah, harus direlakan,” kata Sudirman, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Sudirman menambahkan, penurunan penerimaan negara akibat kebijakan ini tidak bisa dimasukkan pada tahun anggaran 2015. “Tahun depan, baru bisa kita gunakan,” lanjut Sudirman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) itu mengatakan, lapangan gas yang akan "direlakan" penerimaan negaranya membutuhkan proses pengembangan (development). “Jadi misalnya kita mau membantu supaya pupuk Bojonegoro dibangun, itu kan pembangunannya bukan sekarang. Dua tahun lagi baru dibangun,” kata Sudirman.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja memperhitungkan potential loss penerimaan negara dari kebijakan penurunan harga gas di rentang Rp 6 triliun–Rp 13 triliun.
Penurunan harga berlaku bagi gas di hulu yang harganya di atas 6 dollar AS per MMBTU. Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume gas dengan antara 6-7 dollar AS per MMBTU ada 322 BBTUD. Sedangkan volume gas dengan harga 7-8,3 dollar MMBTU ada 98 BBTUD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.