Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain PLN dan BUMN, Sektor Swasta Juga Berhak Nikmati Gas Murah

Kompas.com - 08/10/2015, 19:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penurunan harga gas yang akan berlaku efektif 1 Januari 2016 bisa dinikmati tidak hanya oleh perusahaan setrum PT PLN (Persero) dan BUMN, tetapi juga oleh sektor swasta. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, ada empat kriteria industri yang bisa mendapat gas murah. Pertama, gas murah berlaku untuk pabrik pupuk, industri petrokimia, dan industri yang membuat nilai tambah gas besar. Kedua, gas murah juga untuk industri strategis. “Ketiga, adalah industri yang menggunakan gas sebagai proses produksi. Dan terakhir adalah industri manufaktur yang mempekerjakan banyak sekali karyawan,” kata Wiratmaja, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Wiratmaja menerangkan, gas di hulu yang harganya 6-8 dollar AS per MMBTU akan diturunkan 0-1 dollar AS per MMBTU (0-16,7 persen), menjadi minimal 6 dollar AS per MMBTU. Sedangkan gas di hulu yang harganya di atas 8 dollar AS per MMBTU, akan diturunkan sebesar 1-2 dollar AS per MMBTU (12,5-25 persen), menjadi minimal 6 dollar AS per MMBTU. “Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi,” ujar Wiratmaja.

Selain melalui pengurangan PNBP, penurunan harga gas juga akan dilakukan dengan penataan biaya-biaya gas di sisi hilir. Langkah yang akan ditempuh yakni pengaturan margin untuk pedagang gas bumi yang tidak memiliki fasilitas, pengaturan margin/IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas, serta pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com