Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Gencar Perangi Pengiriman TKI Ilegal

Kompas.com - 10/10/2015, 10:20 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Jumat (9/10/2015), melantik dua orang Pejabat Eselon II dijajarannya. Dua pejabat tersebut adalah Komisaris Besar Pol Nurwindiatno sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan, dan Firdaus Zazali sebagai Inspektur.

Pada acara pelantikan itu Nusron minta inspektur untuk mampu mengawal perolehan penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "wajar tanpa pengecualian (WTP)". Sementara itu, kepada Direktur Pamwas, Nusron minta agar mampu menghentikan praktik-praktik yang dilakukan siapapun dengan modus penempatan TKI secara nonprosedural atau ilegal karena hal itu masuk dalam kategori praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Arahan tegas Nusron terhadap setiap penyimpangan tersebut langsung ditindaklanjuti Nurwindianto. Ia langsung melakukan penggerebegan di bekas BLK Al Rizrah di kawasan Cijantung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Pengamanan Kombes Pol Ramadan.

"Kami mengamankan 99 orang calon TKI yang ditampung di bekas BLKLN, angka tersebut selisih dengan data yang dilaporkan yaitu 104 orang calon TKI," kata Ramadan, Jumat (9/10/2015).

Pengakuan Penangguangjawab BLK bernama Nizar, kata Ramadan, bahwa mereka akan dipekerjakan ke negara Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia.

"Dokumen mereka semuanya tidak ada, rencana mereka akan diproses secara perorangan tanpa PTKIS," ungkap Ramadan.

Lebih lanjut Ramadan menuturkan, Calon TKI yang sudah didata tadi adalah, 3 orang berasal dari Jawa Tengah, 23 orang dari Jawa Barat, 73 orang dari NTB.

Hasil pengecekan ke para CTKI tersebut, kata dia, diperoleh hasil bahwa ada 14 CTKI buta huruf alias tidak bisa baca dan tulis dari daerah asal NTB 9 orang dan dari Jabar 5 orang. Kemudian ada 4 orang anak dibawa umur.

"Mereka semua tidak disertai surat atau dokumen pendukung dari Dinas Ketenagakerjaan daerah asalnya. Sementara kami menganggap bahwa proses ini bukan saja melanggar UU 39 tahun 2004 tetapi juga tetapi juga melakukan pelanggaran TPPO," tutup Ramadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com