Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti dan Tujuh Kata Terlarang

Kompas.com - 10/10/2015, 22:47 WIB
KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tujuh kata pada rancangan pendapatan dan belanja kementerian. Susi mengaku tidak habis mengerti mengapa ketujuh kata itu masuk dalam mata anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Saya tidak mau pakai lagi kata penguatan, pemberdayaan, optimalisasi, pengembangan, penguatan, dan apa lagi ya. Pokoknya, tujuh kata yang dalam pelaksanaannya bisa diterjemahkan bermacam-macam," ujar Susi ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media di rumahnya, Rabu (7/10/2015) malam.

Membikin trotoar di kampung nelayan, kata Susi, nanti bisa dimasukkan ke mata anggaran penguatan atau pemberdayaan nelayan. "Kan itu sama sekali tidak terkait, tetapi cara memilih katanya salah, ya, akhirnya bisa dibelokkan ke mana-mana. Kalau mau penguatan nelayan, kita harus beli kapal atau jaring, langsung saja ditulis itu, jangan lagi pakai kata penguatan," tutur Susi sambil menggeleng-gelengkan kepala tanda heran.

Di awal penyusunan RAPBN Kementerian Kelautan 2016, Susi berkali-kali memelototi tiap mata anggaran untuk menghindarkan dimasukkannya ketujuh kata terlarang itu.

"Sudah diberi tahu sejak awal bahwa saya tidak mau tujuh kata itu, masih ada saja yang mengulang. Kalaupun akhirnya ketujuh kata itu hilang, itu karena kami menyisir satu per satu mata anggaran itu," ujarnya. (MBA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2015, di halaman 32 dengan judul "Tujuh Kata Terlarang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com