Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti dan Tujuh Kata Terlarang

Kompas.com - 10/10/2015, 22:47 WIB
KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan tujuh kata pada rancangan pendapatan dan belanja kementerian. Susi mengaku tidak habis mengerti mengapa ketujuh kata itu masuk dalam mata anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Saya tidak mau pakai lagi kata penguatan, pemberdayaan, optimalisasi, pengembangan, penguatan, dan apa lagi ya. Pokoknya, tujuh kata yang dalam pelaksanaannya bisa diterjemahkan bermacam-macam," ujar Susi ketika bertemu dengan sejumlah pemimpin redaksi media di rumahnya, Rabu (7/10/2015) malam.

Membikin trotoar di kampung nelayan, kata Susi, nanti bisa dimasukkan ke mata anggaran penguatan atau pemberdayaan nelayan. "Kan itu sama sekali tidak terkait, tetapi cara memilih katanya salah, ya, akhirnya bisa dibelokkan ke mana-mana. Kalau mau penguatan nelayan, kita harus beli kapal atau jaring, langsung saja ditulis itu, jangan lagi pakai kata penguatan," tutur Susi sambil menggeleng-gelengkan kepala tanda heran.

Di awal penyusunan RAPBN Kementerian Kelautan 2016, Susi berkali-kali memelototi tiap mata anggaran untuk menghindarkan dimasukkannya ketujuh kata terlarang itu.

"Sudah diberi tahu sejak awal bahwa saya tidak mau tujuh kata itu, masih ada saja yang mengulang. Kalaupun akhirnya ketujuh kata itu hilang, itu karena kami menyisir satu per satu mata anggaran itu," ujarnya. (MBA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Oktober 2015, di halaman 32 dengan judul "Tujuh Kata Terlarang".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com