Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Layanan Kilat Izin Investasi, Notaris Akan Berkantor di BKPM

Kompas.com - 12/10/2015, 14:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan persiapkan pemberlakukan perizinan kilat investasi hanya tiga jam saja. Salah satu yang disiapkan yaitu notaris yang berkantor di Gedung BKPM.

Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, sejak pemberitahuan di media massa, pada laman BKPM dan laman Kementerian Hukum dan HAM, tercatat 30-an notaris telah menyampaikan minat mereka ke BKPM. Dari 30-an notaris itu, sudah ada dua yang telah lolos seleksi. “Jadi per tanggal 20 Oktober 2015, dua notaris yang lolos seleksi administrasi dan wawancara dan menduduki dua teratas akan mulai berkantor di BKPM," ujar Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengemukakan tahapan- tahapan proses perekrutan notaris tersebut. “Jadi batas akhir perekrutan telah ditutup kemarin malam pukul 24.00. Kemudian, akan dilanjutkan dengan rapat seleksi administrasi oleh BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Kemudian, seleksi wawancara dilakukan pada tanggal 13 dan 15 Oktober 2015, serta penetapan 2 notaris pada tanggal 16 Oktober 2015,” ucap dia.

BKPM akan memberlakukan proses perizinan investasi tiga jam saja pada 26 Oktober 2015. Namun,  perizinan kilat itu tak berlaku bagi semua investor.

BKPM memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor bila ingin mendapatkan pelayanan kilat BKPM tersebut. Syarat tersebut yakni investor diharuskan datang ke Kantor BKPM, nilai investasi minimal Rp 100 miliar, dan investasi minimal harus mampu menyerap 1.000 pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com