Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Rilis Paket Kebijakan IV, Formula Pengupahan Difinalisasi

Kompas.com - 13/10/2015, 08:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan formula pengupahan, yakni inflasi plus pertumbuhan ekonomi, tengah dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Tenaga Kerja. Rencananya, kebijakan formula pengupahan akan dirilis menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IV.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi menyampaikan, formula yang tengah difinalisasi itu merupakan hasil pembicaraan di Dewan Pengupahan Nasional. “Ada kenaikan tiap tahun, tapi ada kepastian kenaikannya berapa,” kata Sofjan ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Senin malam (12/10/2015).

Sofjan lebih jauh menyampaikan, besaran kenaikan upah akan di-review setiap lima tahun sekali. Menurut mantan Ketua Umum APINDO itu, formula ini bukanlah kebijakan upah murah, kendati tak lagi mengenal istilah item komponen hidup layak (KHL).

“Enggak (bukan kebijakan upah murah). Bagaimana murah? Kalau murah, itu tidak naik sama sekali,” kata Sofjan.

Nantinya, formula ini akan berlaku secara nasional dengan dasar perhitungan upah minimum di tiap-tiap daerah. Saat ini, upah minimum di tiap-tiap daerah sudah berbeda-beda, sehingga tinggal mengikuti rumus formula yang akan dikeluarkan.

“Mereka dasarnya ya gaji yang sekarang. Bukan yang baru. Inflasinya, inflasi nasional. Pertumbuhannya, nasional. Pasti daerah-daerah itu lebih baik. Karena saat ini kan ada daerah yang sama sekali tidak ada pertumbuhan,” ungkap Sofjan.

Adanya kebijakan pengupahan yang jelas ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para investor, dan semakin meningkatkan investasi sektor padat karya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (9/10/2015) menyampaikan, perbaikan iklim usaha menjadi salah satu fokus paket kebijakan IV, untuk mendorong investasi dan perdagangan.

“Mungkin saja soal ketenagakerjaan dan pengupahan. Sebenarnya lebih pada penentuan upah minimum,” kata Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com