Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli Vs Sudirman Said soal Freeport, Sebaiknya Diselesaikan lewat Presiden

Kompas.com - 13/10/2015, 10:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi, meminta agar silang pendapat antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia dihentikan.

“Yang satu bilang boleh tentu ada alasannya dari Menteri ESDM. Pak Rizal Ramli bilang jangan. Itu saya pikir selesaikan lewat Presiden-lah,” kata Sofjan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (12/10/2015) malam.

Sofjan mengatakan, sejauh ini belum ada sikap resmi dari istana terkait kontrak karya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. “Saya belum tahu. Kita belum ada kabar,” imbuh dia.

Mantan Ketua Umum Apindo itu pun berharap tidak ada lagi spekulasi soal Freeport sampai Presiden memberikan pernyataan. “Saya pikir tidak usah kita pertentangkan. Itu saya pikir selesaikan lewat Presiden-lah, jangan diselesaikan sama publik,” tutur Sofjan.

Sebelumnya, setelah memberikan pernyataan tertulis kepada media, Jumat (9/10/2015), Menteri ESDM Sudirman Said membantah bahwa pemerintah memperpanjang kontrak Freeport.

“Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Tetapi, rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang,” terang Sudirman di kantornya, Jakarta, Senin.

Menurut Sudirman, surat yang dialamatkan ke pihak Freeport pun telah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. “Yang isinya tidak ada risiko hukum maupun politik. Tidak ada pelanggaran hukum,” ucap Sudirman.

Dia juga meminta para pihak yang tidak paham dengan pernyataan tertulis, yang dirilis Jumat, menghentikan spekulasi. “Para pihak yang tidak paham, harap menghentikan spekulasi tentang perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar,” tegas Sudirman.

Keblinger soal Freeport

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menanggapi rilis tersebut dan menilai bahwa Sudirman keblinger menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport. Padahal, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, atau dalam kasus Freeport yaitu tahun 2019.

“Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus, yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Perjanjian dengan Freeport berakhir tahun 2021. Menteri ESDM ini, mohon maaf, keblinger,” kata Rizal, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com