Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan, Dilahirkan untuk Defisit?

Kompas.com - 13/10/2015, 12:05 WIB
                                    Oleh Kemal Imam Santoso

KOMPAS.com - Banyak diberitakan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit dalam memberikan jaminan kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahwa pembayaran klaim kepada providers (rumah sakit ) berada pada jumlah diatas penerimaan iuran. Kemudian bagaimana BPJS Kesehatan seharusnya menyiasati kondisi tersebut?

Sebelum kita membahas lebih jauh ada baiknya kita pahami arsitektur keuangan BPJS Kesehatan. Pada dasarnya dalam mengelola keuangan JKN, telah ditetapkan bahwa pengelolaan aset badan (BPJS Kesehatan) terpisah dengan pengelolaan aset program (JKN).

Aset badan digunakan untuk antara lain biaya operasional , pengadaan barang dan jasa , biaya peningkatan kapasitas layanan dan diinvestasikan pada instrument sesuai dengan peraturan.

Aset program atau jaminan sosial (JKN) digunakan untuk membayar manfaat jaminan (seperti yang telah dijanjikan) biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial dan juga diinvestasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian dari mana BPJS Kesehatan memperoleh pendanaan?  Pendanan bersumber dari modal awal yang diberikan Pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan jaminan kesehatan, yaitu PT.Askes (Pesero), hasil pengembangan aset BPJS (hasil investasi) .

Pada tahun 2013 Pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 500 miliar dari ketetapan sebesar Rp 2 triliun sebagaimana yang diatur dalam UU NO 24/ 2011.

Selain sumber sumber tersebut, BPJS Kesehatan juga memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Berapa besarannya ? PP No 37/ 2013 menyatakan bahwa dana operasional yang bersumber dari aset DJS paling tinggi 10 persen dari total iuran jaminan kesehatan yang telah diterima BPJS Kesehatan. Peraturan Menteri Keuangan No 211/2013 menetapkan bahwa dana operasional adalah sebesar 6,25 persen untuk tahun 2014.

Ketentuan ini menarik karena jumlah dana operasional BPJS Kesehatan bergerak searah dengan total iuran yang telah diterima. Seperti diketahui dalam dunia pengelolaan keuangan, makin banyak uang tunai yang dipegang, maka makin tinggi pula hasil investasinya (dalam koridor “risk appetite” yang ditetapkan).

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan beroperasi layaknya suatu perusahaan komersial. Bahkan digunakan indikator kinerja keuangan (financial soundness) untuk mengukur kinerja BPJS Kesehatan seperti likuiditas, solvabilitas dan hasil investasi yang memadai.

Meningkatkan hasil investasi, mengelola likuiditas dan beroperasi secara efisien adalah hal yang lumrah bagi korporasi komersial (BUMN, swasta). Pun dengan BPJS Kesehatan, diharapkan beroperasi demikian pula : mendapatkan iuran secepatnya dan semaksimal mungkin, memegang cash sambil memutar uang pada instrumen investasi yang tersedia, beroperasi secara efisien dan menyusun berbagai laporan yang dipersyaratkan.


Kesemuanya menurut standar dan praktek jasa layanan keuangan adalah hal yang wajar saja.

Defisit Pembiayaan

Nah kemudian di mana letak defisit-nya?  Bahwa hasil iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tidak mencukupi membayar biaya layanan kesehatan peserta. Jumlah klaim lebih tinggi dari jumlah iuran.

Sekitar bulan Juni 2015, pada saat masih menjabat sebagai Menko Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan bahwa potensi defisit anggaran JKN pada 2015 mencapai Rp 11 triliun.

Sistem JKN berbasis gotong royong, dan tidak mengadopsi prinsip asuransi komersial. JKN tidak mengenal waktu tunggu jaminan. Artinya begitu peserta membayar iuran, pada saat yang bersamaan peserta tersebut sudah berhak atas jaminan kesehatan.

JKN tidak pula mengadopsi prinsip “pre-existing condition” artinya peserta dalam kondisi apapun (sehat, kurang sehat, sakit parah) berhak atas jaminan kesehatan. Pendek kata, proses pre-screening/underwriting tidak berlaku pada JKN.

BPJS Kesehatan tidak memiiki wewenang untuk mengatur atau melakukan mitigasi risiko. Belakangan diberlakukan waktu tunggu 14 hari bagi peserta perseorangan. Hal ini pun sebenarnya kurang pas, mengingat prinsip gotong royong tidak membedakan golongan  peserta.

Secara singkat dapat digambarkan kondisi sebagai berikut: pada saat BPJS Kesehatan menerima iuran (bulanan) pertama kali, pada detik itu juga BPJS Kesehatan langsung "menelan" kewajiban berupa risiko biaya kesehatan tanpa memiliki kesempatan melakukan pemeriksaan risiko atas kondisi kesehatan peserta.

Jadi apabila seseorang baru membayar iuran 2 bulan kemudian yang bersangkutan harus menjalani operasi dengan biaya Rp 100 juta, hal tersebut sah-sah saja karena sistem mengakomodasi kondisi tersebut.

Namun yang perlu ditekankan di sini adalah yang bersangkutan harus terus membayar iuran setelah kesehatannya pulih, tidak boleh berhenti kemudian membayar lagi saat peserta tersebut membutuhkan perawatan.

BPJS Kesehatan juga masih harus berakrobat lagi dalam mengelola cash flow mereka. UU No 24/2011 menyatakan bahwa BPJS Kesehatan harus membayar biaya layanan kesehatan (klaim) kepada provider selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Belum lagi pembayaran biaya kapitasi yang bersifat tetap setiap bulannya seiring dengan kenaikan jumlah peserta.


Singkat cerita, pendapatan masih diterima secara bulanan, sementara liabilitas sudah langsung muncul dan tenggat waktu pembayaran diatur dengan UU pula.

Memperkuat "Cash Flow" JKN & BPJS Kesehatan

Kita semua tentunya menginginkan JKN yang berkelanjutan untuk memberikan jaminan kesehatan banyak orang. Jaminan Kesehatan merupakan bukti bahwa negara melindungi rakyatnya. Bahwa negara hadir di tengah warganya.

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan tidak dilahirkan untuk harus defisit. Dengan prinsip gotong royong, sudah seharusnya setiap warga berkontribusi menjaga kelanjutan JKN.

Masyarakat harus mendukung BPJS Kesehatan dalam ketaatan membayar iuran agar BPJS Kesehatan dapat bermanuver lincah seperti korporasi komersial dalam mengumpulkan iuran.

Untuk bisa melakukan itu, BPJS Kesehatan telah melakukan sejumlah langkah di antaranya adalah penambahan lokasi serta kemudahan mengecek pembayaran iuran tersedia di website.

Langkah lain yang juga seharusnya bisa dilakukan adalah kerjasama dengan perbankan di mana pembayaran iuran secara otomatis dengan mendebit kartu kredit (saat ini mendebit Tabungan). Bahkan perlu dipikirkan jika memungkinkan memberi diskon bagi yang membayar 6 bulan atau 1 tahun di muka.  

Apabila BPJS Kesehatan menetapkan sanksi keterlambatan pembayaran, sudah selayaknya lembaga ini juga memberikan reward bagi berupa diskon untuk pembayaran dimuka sebagaimana praktik komersial pada umumnya.

Cara yang lain yang bisa ditempuh adalah menggalang kerjasama dengan berbagai perusahaan ritel yang sering melakukan undian. Hadiah undian bisa berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa tahun misalnya.

Operator telpon seluler juga bisa digandeng untuk memudahkan peserta melakukan pembayaran iuran.

Layanan keuangan individu di negara kita saat ini telah berkembang pesat dan variatif. BPJS Kesehatan diharapkan bergerak gesit membangun aliansi strategis  dengan pelaku pasar.

Memang diperlukan kreatifitas dan kelincahan dalam mengumpulkan Iuran secara cepat, masif dan atraktif. Dibarengi  komunikasi yang konsisten dan konstan membangun kesadaran masyarakat membayar iuran, menekan moral hazard, dan membangun JKN yang kuat untuk kebaikan masyarakat sendiri.

Akhir kata, keterlibatan dan keberpihakan kita semua pada JKN amatlah dibutuhkan saat ini agar BPJS Kesehatan tidak lagi mengusung sembiyan, "Dilahirkan untuk defisit".


Kemal Imam Santoso merupakan praktisi asuransi dan mantan Direktur PT Askes (Persero).

Tulisan ini merupakan pendapat profesional pribadi. Tidak mencerminkan atau mewakili suatu organisasi atau institusi tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com