Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran 2 Kapal Tanker Siap Ditenggelamkan Menteri Susi

Kompas.com - 15/10/2015, 14:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi dua kapal tanker berukuran besar yang diduga ilegal. Kedua kapal tersebut yaitu MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bahkan siap menenggelamkan dua kapal tanker tersebut bersama 14 kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap beberapa waktu lalu. "Rencana penenggelaman kapal pada19-20 Oktober 2015," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, MT Galuh Pusaka ditemukan di perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 lalu dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi.

Sementara MT Mascot II ditangkap karena membawa muatan 253 ton bahan bakar solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Laut China Selatan. Di luar penenggelaman kapal itu, KKP terus melakukan analisis hukum terkait dua kapal tanker tersebut.

MT Galuh Pusaka dapat dikenakan pasal perbuatan curang sebagaimana diatur pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun. Sanksi lain berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta juga menanti pemilik Kapal MT Galuh lantaran izinnya diduga telah habis.

Pemilik Kapal MT Mascott II yang mengangkut BBM tanpa izin terancam sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com