Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran 2 Kapal Tanker Siap Ditenggelamkan Menteri Susi

Kompas.com - 15/10/2015, 14:44 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi dua kapal tanker berukuran besar yang diduga ilegal. Kedua kapal tersebut yaitu MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bahkan siap menenggelamkan dua kapal tanker tersebut bersama 14 kapal pelaku illegal fishing yang ditangkap beberapa waktu lalu. "Rencana penenggelaman kapal pada19-20 Oktober 2015," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, MT Galuh Pusaka ditemukan di perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 lalu dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi.

Sementara MT Mascot II ditangkap karena membawa muatan 253 ton bahan bakar solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Laut China Selatan. Di luar penenggelaman kapal itu, KKP terus melakukan analisis hukum terkait dua kapal tanker tersebut.

MT Galuh Pusaka dapat dikenakan pasal perbuatan curang sebagaimana diatur pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun. Sanksi lain berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta juga menanti pemilik Kapal MT Galuh lantaran izinnya diduga telah habis.

Pemilik Kapal MT Mascott II yang mengangkut BBM tanpa izin terancam sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com