Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkasa Pura I Tertibkan Berbagai Gerai di Sembilan Bandara

Kompas.com - 15/10/2015, 14:50 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura (AP) I menertibkan gerai-gerai di sembilan bandara yang dikelolanya.

Penertiban itu dilakukan usai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perjanjian tingkat layanan dalam pemberian layanan kepada pengguna jasa bandara.

"AP I menata kembali gerai mitra usaha di bandara kami. Sampai saat Ini sudah ada laporan dari 9 bandara," ujar Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

AP I, kata dia mendukung penuh instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tersebut yang bertujuan memperluas area publik di bandara. Meski begitu, perseroan mengakui ada potensi penerimaan pendapatan yang menurun lantaran kebijakan tersebut.

Namun, kata Farid, AP I yakin penataan kembali gerai-gerai di bandara akan membuat pelayanan kepada pengguna jasa bandara semakin baik. Untuk menyiasati potensi kehilangan pendekatan itu, perseroan telah menyiapkan berbagai strategi misalnya memaksimalkan strategi partner serta meninjau ulang Passenger Service Charge (PSC) di beberapa bandara.

"Kami yakin apa yang diperintah menteri terkait pelayanan akan berjalan lurus dengan pendapatan," kata Farid.

Adapun sembilan bandara yang telah melakukan penertiban gerai yaitu Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Pattimura Ambon, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Lombok Praya, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dan Bandara Adi Sumarmo Solo.

Sementara itu Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara El Tari Kupang akan melaksanakan penertiban gerai pada Oktober ini. Sementara Bandara Frans Kaisiepo Biak tidak dilakukan proses penertiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com