Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek KA Cepat, Jonan Belum "Sahkan" Perusahaan Patungan BUMN Indonesia-China

Kompas.com - 20/10/2015, 12:05 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku belum menerima pengajuan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Tanya Bu Rini. Belum, belum ke saya (pengajuan perusahaan patungan)," ujar Jonan saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Informasi saja,  dalam Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menteri Perhubungan mendapatkan kewenangan menetapkan konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Sebelumnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan BUMN Tiongkok sepakat membentuk anak usaha patungan bernama PT Kereta Cepat Indonesia China usai menandatangi Joint Venture Agreement.

Kesepakatan itu pula sebagai kelanjutan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Namun, berdasarkan Perpres Nomer 107 Tahun 2015, Presiden Jokowi mempercayai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menetapkan perusahaan patungan tersebut.

Konsorsium BUMN Indonesia terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nasional VIII. Sementara Tiongkok diwakili oleh China Railway International Co. Ltd itu.

Penandatanganan kesepakatan pendirian perusahaan patungan ini juga dihadiri, Direktur Utama Wijaya Karya Bintang Perbowo, Dirut KAI Edi Sukmoro, Dirut Jasa Marga Adityawarman, Dirut PTPN VIII Dadi Sunardi.

Sementara itu perwakilan China dihadiri oleh Chairman of Board China Railway International Co.Ltd Yang Zhongmin dan Duta Besar China untuk Indonesia Xie Feng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com