Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perintahnya Ditolak RJ Lino, Rizal Ramli Geram

Kompas.com - 20/10/2015, 21:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli geram lantaran dua perintahnya ditolak oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Penolakan tersebut terkait penerapan standar bongkar muat "first come, first serve" dan perintah pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya kira jangan terlalu jemawa ya jadi orang. Ini Republik Indonesia," ujar Rizal Ramli seusai menghadiri acara Rembug Nasional Setahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Rizal kembali menjelaskan, penerapan standar "first come, first serve" akan membuat proses bongkar muat bisa lebih cepat. Kapal yang tiba terlebih dahulu di Pelabuhan Tanjung Priok bisa langsung mendapatkan pelayanan bongkar muat.

Selama ini, ucap dia, standar itu tidak diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya, kapal yang datang pertama belum tentu dilayani bongkar muatnya pertama pula.

Namun, dengan tegas, RJ Lino menolak usul Rizal Ramli tersebut. Alasannya, beberapa terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok sudah memiliki pelanggan masing-masing.

Setiap kapal yang datang sudah memiliki terminal bongkar muat masing-masing. Jadwalnya pun sudah tersedia. Bila sesuai jadwal, kata Lino, pasti kapal itu tidak perlu menunggu untuk bongkar muat dan akan langsung dilayani.

Sementara itu, usul kedua yang ditolak ialah pemberian denda Rp 5 juta per hari kepada pelaku usaha yang menginapkan kontainer lebih dari tiga hari. Menurut Rizal, kebijakan tersebut akan membuat para importir mengeluarkan kontainernya dari Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tak terjadi penimbunan.

Namun, lagi-lagi RJ Lino menolak usul Rizal tersebut. Lino mengatakan, pengenaan denda Rp 5 juta tersebut bukanlah solusi atas persoalan waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama ini, kata dia, persoalan waktu inap atau dwell time yang paling parah ada di tahap pre-costume clearence, yaitu tahap pemberian perizinan barang. Tanggung jawab sepenuhnya ada di kementerian atau lembaga negara yang berwenang.

Menurut Lino, bila usul Rizal Ramli diterapkan, hal itu menyasar para pelaku usaha, bukan kementerian dan lembaga yang dinilai lelet dalam memproses izin barang. Padahal, kata dia, pelaku usaha tak bisa mengontrol tahapan pemberian izin itu.

Artinya, dengan denda Rp 5 juta, pelaku usaha dinilai akan menjadi korban akibat pelayanan yang tak baik. Belum lagi, kata dia, bila kontainer-kontainer harus keluar, biaya para pelaku usaha akan membengkak karena harus mencari tempat penyimpanan lain.

"Ini pembelaan-pembelaan yang enggak bermutu. Jadi, walaupun bayar iklan seberapa besar enggak penting kok. Kita akan benahi ini," kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com