Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting... Klaim Asuransi Kecelakaan TKI Korea sudah Bisa Diurus!

Kompas.com - 21/10/2015, 19:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro mengatakan, bahwa sejak 17 Agustus 2015 Indonesia EPS Center telah menetapkan Proses Pengajuan Asuransi Kecelakaan Kerja bagi para TKI di Korea. Penetapan itu dilakukan melalui program G to G.

"Bagi TKI yang telah pulang atau kembali ke tanah air, kemudian menderita penyakit akibat dari bekerja pada waktu di Korea, atau mengalami kecelakaan kerja di Korea tetapi belum mendapatkan Asuransi Kecelakaan Kerja, maka dapat mengajukan permohonan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja di Indonesia," ujar Agusdin, Rabu (21/10/2015).

Saat ini, jika TKI yang telah kembali ke tanah air ingin mengajukan permohonan klaim Asuransi Kecelakaan Kerja, dapat mengurusnya melalui Indonesia EPS Center HRD Korea di Jakarta.

Formulir dan berkas persyaratan pembayaran asuransi yang telah diterima akan diserahkan kepada pihak COMWEL (Korea Worker’s Compensation & Welfare Service). Setelah proses investigasi oleh COMWEL, pihak dewan komite terkait akan melakukan pemeriksaan. Keputusan pembayaran klaim asuransi itu disampaikan melalui Indonesia EPS Center dan akan diberitahukan kepada yang bersangkutan.

"Pihak HRD Korea juga sedang melakukan usaha pencarian Asuransi Dorman bagi TKI Korea yang telah pulang ke tanah air, tetapi belum menerima asuransi jaminan kepulangan dan biaya kepulangan yang tidak diklaim selama lebih dari 3 tahun dari waktu pembayaran," tambahnya.

Paryadi, TKI yang telah pulang ke tanah air sejak tahun 2007, pada September 2015 lalu mendapatkan informasi dari rekannya mengenai pengumuman Asuransi Dorman. Paryadi lalu mengajukan permohonan klaim Asuransi Dorman ke EPS Center, dan telah menerima uang asuransi sebesar Rp 25 juta.

"Saya tidak menyangka bisa menerima klaim biaya asuransi ini, dan tentu saja gembira bisa mendapatkan uang yang sama sekali tak pernah terpikirkan oleh saya. Uang ini akan saya pergunakan untuk biaya pendidikan tiga anak saya." katanya.

Direktur Indonesia EPS Center HRD Korea, Jang Byung-hyun menyampaikan bahwa sistem Asuransi Kecelakaan Kerja merupakan mekanisme yang mendapatkan pujian tertinggi. Mekanisme ini belum pernah ada dalam sistem perizinan ketenagakerjaan di negara lain.

"Oleh karena itu, dimohon bagi para TKI Korea mengurus asuransi kecelakaan kerja melalui Indonesia EPS Center. Kemudian, bagi TKI Korea yang telah pulang ke tanah air dan belum menerima pembayaran klaim asuransi harus segera mengurus dan mendapatkan klaim uang asuransi," ujar Jang Byung-hyun.

Adapun layanan Informasi Indonesia EPS Center HRD Korea di Gedung Wisma Korindo Lantai 9, Jalan MT. Haryono Kav 62 Jakarta Selatan mulai Senin–Jumat pukul 08.00–17.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com