Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kebakaran Hutan, Anak Usaha Sampoerna Agro Digugat Rp 1 Triliun

Kompas.com - 22/10/2015, 14:52 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), yakni PT National Sago Prima (NSP), digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 1,07 triliun.

Gugatan itu dilayangkan ke PT NSP lantaran kebakaran terjadi di lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang dimiliki.

Gugatan yang dilayangkan itu berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-Sel tanggal 20 Oktober.

Karena gugatan tersebut, laporan keuangan Sampoerna Agro juga terkena dampak karena perusahaan harus mengalokasikan dana untuk membayar denda sebesar Rp 1,07 triliun.

Rinciannya, dana sebesar Rp 319,16 miliar untuk membayar ganti rugi atas lingkungan hidup, dan Rp 753,74 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.

"Ganti rugi tersebut dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Maka, ini akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan perseroan," kata Eris Ariaman, Sekretaris Perusahaan SGRO, dalam keterbukaan informasi, Kamis, (22/10/2015).

Di sisi lain, kondisi keuangan Sampoerna Agro saat ini tengah kembang kempis. Pada semester I, kas yang dimiliki hanya Rp 192,99 miliar. Adapun laba yang diperoleh merosot 48,06 persen dari Rp 189,63 miliar menjadi Rp 98,48 miliar.

Pendapatan perseroan juga turun 9,65 persen dari Rp 1,45 triliun menjadi Rp 1,31 triliun.

Perseroan menyatakan, apabila seluruh gugatan itu dikabulkan oleh pengadilan, NSP akan kehilangan hak hukumnya untuk menjalankan kegiatan operasional. Akibatnya, NSP wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuatnya dengan pihak lain. NSP juga tidak dapat lagi melangsungkan kegiatan usaha.

Sebagai informasi, NSP merupakan perusahaan yang bergerak di bisnis sagu. Aset NSP tercatat Rp 5,97 miliar. Di situ, SGRO memegang 99,98 persen kepemilikan. (Annisa Aninditya Wibawa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com