Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Kebijakan Ekonomi ke-V, Pemerintah Pangkas PPh Final Revaluasi Aset

Kompas.com - 22/10/2015, 18:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi ke-V pada hari ini, Kamis (22/10/2015). Salah satu kebijakan adalah memangkas persentase pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan fasilitas pemangkasan PPH aset tersebut diberikan untuk BUMN, swasta maupun orang pribadi.

"Ini untuk memudahkan revaluasi, dan sebagian besar aset yang direvaluasi adalah tanah," kata Bambang.

Jika badan usaha atau perorangan mengajukan revaluasi hingga 31 Desember 2015, persyaratan khusus PPh final revaluasi dipangkas dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 3 persen.

Sementara itu jika revaluasi diajukan pada rentang 1 Januari-31 juni 2016 besaran PPh final revaluasi menjadi 4 persen. Terakhir jika revaluasi diajukan pada periode 1 Juli-31 Desember 2016 maka besaran PPh final revaluasi 6 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com