Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan fasilitas pemangkasan PPH aset tersebut diberikan untuk BUMN, swasta maupun orang pribadi.
"Ini untuk memudahkan revaluasi, dan sebagian besar aset yang direvaluasi adalah tanah," kata Bambang.
Jika badan usaha atau perorangan mengajukan revaluasi hingga 31 Desember 2015, persyaratan khusus PPh final revaluasi dipangkas dari sebelumnya 10 persen menjadi hanya 3 persen.
Sementara itu jika revaluasi diajukan pada rentang 1 Januari-31 juni 2016 besaran PPh final revaluasi menjadi 4 persen. Terakhir jika revaluasi diajukan pada periode 1 Juli-31 Desember 2016 maka besaran PPh final revaluasi 6 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.