Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Gugat Balik Pilotnya

Kompas.com - 23/10/2015, 14:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara di meja hijau antara perusahaan maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dengan pilotnya, Oliver, masih berlanjut.

Kali ini giliran Lion Air yang mengajukan rekonvensi atau mengajukan gugatan balasan dalam gugatan yang dilayangkan Oliver kepadanya.

Berdasarkan berkas duplik yang diterima Kontan, Kamis (22/10/2015), rekonvensi tersebut terkait peminjaman ikatan dinas yang perlu dibayarkan Oliver kepada pihak Lion Air senilai Rp 200 juta.

Lebih lanjut, Lion Air yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, menjelaskan, kedua pihak aik Lion Air dengan Oliver telah membuat dan menandatangani perjanjian pendidikan penerbang No. 2014/JT-DI/PDDK/IX-2013 pada September 2013.

Tak hanya itu, keduanya juga membuat perjanjian ikatan dinas penerbang No. 3534/JT-DI/PKCC/IX-2014 pada 30 September 2014.

Nah, dalam kedua perjanjian tersebut tertuang salah satu klausul yang menyebutkan pihak Lion Air membayar biaya pendidikan dan pelatihan pilot atas nama Oliver dengan cara mentransfer uang pinjaman ikatan dinas tersebut sebesar Rp 200 juta ke rekening atas nama pribadi.

"Dalam perjanjian itu juga disebutkan, apabila terjadi pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja sebelum waktu perjanjian berakhir maka mengakibatkan pihak kedua (Oliver) harus keluar dari perusahaan dan pihak kedua wajib membayar/mengganti biaya pendidikan," tulis Harris.

Tak hanya itu, pihak Lion Air juga menyebutkan, Oliver memiliki iktikad buruk.

Pasalnya, ia dengan sengaja memakai alasan sakit untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kelalaian yang dibuatnya.

Dengan begitu, pihak Lion Air mengalami kerugian materiil dan immateriil serta juga kepada penumpang Lion Air.

Padahal, Lion Air mengakui bahwa Oliver merupakan pilot yang memiliki jam terbang yang banyak.

"Apabila sang pilot tak menerbangkan pesawat tanpa alasan yang tak jelas maka akan mengakibatkan kerugian materiil dan immaterill terhadap pihak kami," tambah Harris.

Sebelumnya Lion Air digugat dalam perbuatan melawan hukum oleh Oliver. Ia meminta kepastian keberadaannya sebagai pilot.

Pasalnya, ia sudah tak digaji sejak Maret 2015 dan juga tak mendapatkan surat pemutusan kerja dari perusahaan.

Dalam gugatannya, Oliver menuntut Lion Air membayar gaji dan tunjangan terhitung sejak Maret 2015. Ia juga menuntut kerugian immateriil kepada Lion Air sebesar Rp 5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com