Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung "Zero Burning", Pengusaha Sawit Minta Aturan Bakar Lahan Dihapuskan

Kompas.com - 26/10/2015, 11:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Asap tebal yang diakibatkan kebakaran hutan sudah sangat mengganggu masyarakat.

Anak-anak terpaksa libur sekolah, dan sejumlah aktivitas ekonomi pun lumpuh. Industri sawit yang jadi kambing hitam kebakaran hutan tak bisa mangkir.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan pemegang konsesi.

Meski begitu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tetap yakin lebih banyak diantara anggotanya yang sudah menjalankan industri sawit berkelanjutan.

“Dari GAPKI itu satu saja, LIH (PT Langgam Inti Hibrido),” aku Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang GAPKI, Eddy Martono, di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

KLHK pada 22 September 2015 lalu telah mengeluarkan sanksi adminitrasi terhadap satu pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan), dan tiga perusahaan perkebunan.

Satu HPH dicabut, dan tiga izin perkebunan dibekukan termasuk di dalamnya izin LIH.

Eddy mengatakan, GAPKI sendiri akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan. Tak main-main, sanksi dari GAPKI sampai pada black list keanggotaan.

Namun sejauh ini, diakui Eddy, asosiasi itu belum memberikan hukuman terhadap LIH. Eddy menuturkan, proses penyidikan terhadap LIH masih berlangsung dan belum diputuskan sanksi perdata atau pidananya.

GAPKI, sebelum menjatuhkan sanksi, akan melihat secara objektif dan transparan permasalannya.

“Karena di industri sawit ini ada lima juta orang yang bekerja di situ. Jangan sampai nanti dengan membabi buta dicabutin izinnya, akhirnya pengangguran terjadi. Padahal belum tentu mereka bersalah,” jelas Eddy.

Sejauh ini yang juga disayangkan Eddy, KLHK hanya berkutat pada korporasi besar dalam melihat masalah kebakaran hutan.

Padahal, kata Eddy, banyak juga petani swadaya yang membuka ladang dengan cara membakar hutan.

Hal ini dibuktikan dengan laporan dari CIFOR dan Global Forest Watch yang menyebutkan titik api saat ini lebih banyak ditemukan di luar konsesi.

Di sisi lain, GAPKI sendiri, lanjut Eddy mempunyai early warning system (EWS) untuk mengantisipasi kebakaran hutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com