Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Kompas.com - 28/10/2015, 07:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah kembali melonggarkan aturan mengenai penempatan tenaga kerja asing (TKA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Permenaker yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 ini memiliki beberapa poin krusial.

Pertama, aturan baru ini menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang TKA.

Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan, kewajiban itu tidak dapat disamaratakan bagi seluruh bidang usaha dan perusahaan.

Akibatnya ketentuan ini tidak bisa diterapkan sehingga dicabut. "Tidak bisa diterapkan ke semua sektor usaha," kata Hanif, Selasa (27/10/2015).

Dengan longgarnya aturan tenaga kerja asing ini, banyak perusahaan bisa memilih menggunakan tenaga kerja asing. Namun Hanif berdalih, kebanyakan pimpinan perusahaan sebenarnya tak sembarangan memilih warga asing bekerja di perusahaan.

Hanif beralasan, kemudahan bagi pekerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi di berbagai perusahaan.

Semakin terbuka

Selain menghapus kebijakan soal persyaratan bagi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia, dalam Permenaker tentang tata cara penggunaan pekerja asing juga mendapat penambahan pasal baru.

Bunyinya: "Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris." Di aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan ini.

Artinya perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing.

Sebenarnya selama ini pun, jarang ada perusahaan lokal yang menempatkan tenaga kerja asing di posisi komisaris, biasanya malah ada di jajaran direksi perusahaan.

Selain dua poin di atas, ada ketentuan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian berkenaan dengan tenaga kerja asing. Yaitu, kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing sebesar 100 per dollar AS jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah.

Kementerian Ketenagakerjaan kini lebih memilih mencabut ketetapan ini. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP tenaga kerja asing tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dollar AS.

Alasan perubahan merujuk peraturan Bank Indonesia (BI) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang memasukkan DKP ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, perusahaan tidak diharuskan menggunakan mata uang rupiah.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi kecewa dengan peraturan Menaker ini.

"Kami kecewa, tiba-tiba pemerintah merevisi Permenaker 16/2015. Ini menunjukkan ketidakmatangan pemerintah," ujar Rusdi.

Dalam revisi Permenaker Nomor 16 tahun 2015 itu, pemerintah juga telah menghapus aturan kewajiban bagi TKA untuk dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia.

Rusdi khawatir, dengan dicabutnya ketentuan yang membatasi tenaga asing tersebut, banyak TKA yang tidak memiliki keahlian masuk dan bekerja di dalam negeri. Apalagi tahun depan, Indonesia masuk dalam pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Artinya, kian bebas orang asing masuk Indonesia. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com