Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Kompas.com - 28/10/2015, 07:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah kembali melonggarkan aturan mengenai penempatan tenaga kerja asing (TKA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Permenaker yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 ini memiliki beberapa poin krusial.

Pertama, aturan baru ini menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang TKA.

Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan, kewajiban itu tidak dapat disamaratakan bagi seluruh bidang usaha dan perusahaan.

Akibatnya ketentuan ini tidak bisa diterapkan sehingga dicabut. "Tidak bisa diterapkan ke semua sektor usaha," kata Hanif, Selasa (27/10/2015).

Dengan longgarnya aturan tenaga kerja asing ini, banyak perusahaan bisa memilih menggunakan tenaga kerja asing. Namun Hanif berdalih, kebanyakan pimpinan perusahaan sebenarnya tak sembarangan memilih warga asing bekerja di perusahaan.

Hanif beralasan, kemudahan bagi pekerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi di berbagai perusahaan.

Semakin terbuka

Selain menghapus kebijakan soal persyaratan bagi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia, dalam Permenaker tentang tata cara penggunaan pekerja asing juga mendapat penambahan pasal baru.

Bunyinya: "Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris." Di aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan ini.

Artinya perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing.

Sebenarnya selama ini pun, jarang ada perusahaan lokal yang menempatkan tenaga kerja asing di posisi komisaris, biasanya malah ada di jajaran direksi perusahaan.

Selain dua poin di atas, ada ketentuan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian berkenaan dengan tenaga kerja asing. Yaitu, kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing sebesar 100 per dollar AS jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah.

Kementerian Ketenagakerjaan kini lebih memilih mencabut ketetapan ini. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP tenaga kerja asing tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dollar AS.

Alasan perubahan merujuk peraturan Bank Indonesia (BI) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang memasukkan DKP ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, perusahaan tidak diharuskan menggunakan mata uang rupiah.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi kecewa dengan peraturan Menaker ini.

"Kami kecewa, tiba-tiba pemerintah merevisi Permenaker 16/2015. Ini menunjukkan ketidakmatangan pemerintah," ujar Rusdi.

Dalam revisi Permenaker Nomor 16 tahun 2015 itu, pemerintah juga telah menghapus aturan kewajiban bagi TKA untuk dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia.

Rusdi khawatir, dengan dicabutnya ketentuan yang membatasi tenaga asing tersebut, banyak TKA yang tidak memiliki keahlian masuk dan bekerja di dalam negeri. Apalagi tahun depan, Indonesia masuk dalam pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Artinya, kian bebas orang asing masuk Indonesia. (Handoyo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com